INBERITA.COM, Pemerintah secara resmi menetapkan program kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Aturan tersebut telah diundangkan dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025, sebagai bagian dari strategi nasional dalam memperkuat kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendukung percepatan pembangunan.
Kebijakan kenaikan gaji yang tercantum dalam Perpres ini menjadi salah satu poin utama yang mendapat sorotan publik.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur RKP 2025, serta disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Fokus utama dari kenaikan ini ditujukan kepada ASN di sektor-sektor strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta kepada anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pegawai negeri dan aparat negara di tengah tekanan ekonomi global.
Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan publik serta meningkatkan motivasi kerja aparatur negara, khususnya di sektor-sektor pelayanan dasar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Selain kenaikan gaji, Perpres 79/2025 juga memuat delapan program prioritas nasional yang dirancang untuk dijalankan sepanjang tahun 2025. Program-program ini disebut sebagai bagian dari strategi pembangunan yang berorientasi pada penguatan sumber daya manusia, kesejahteraan rakyat, dan ketahanan ekonomi nasional.
Program pertama yang menjadi prioritas pemerintah adalah penyediaan makan bergizi dan susu gratis. Sasaran dari program ini mencakup siswa sekolah, santri di pesantren, serta balita dan ibu hamil.
Tujuannya jelas, yaitu mengatasi masalah stunting dan memastikan peningkatan kualitas gizi generasi muda sejak usia dini. Pemerintah menilai bahwa investasi pada kualitas sumber daya manusia merupakan langkah fundamental dalam membangun masa depan bangsa.
Selanjutnya, pemerintah menargetkan pemerataan layanan kesehatan dengan program layanan kesehatan gratis. Pemeriksaan kesehatan secara cuma-cuma akan diberikan, termasuk upaya penuntasan kasus penyakit tuberkulosis (TBC) yang masih menjadi perhatian serius.
Selain itu, pembangunan rumah sakit lengkap di setiap kabupaten menjadi bagian dari langkah nyata untuk mewujudkan akses layanan kesehatan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Ketahanan pangan juga menjadi fokus utama dalam Perpres 79/2025 melalui program Lumbung Pangan Nasional. Pemerintah mendorong pencetakan lahan pertanian baru serta pembangunan lumbung pangan mulai dari tingkat desa, daerah, hingga skala nasional.
Program ini dirancang untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus menjaga stabilitas pasokan pangan di tengah dinamika perubahan iklim dan gejolak pasar global.
Di sektor pendidikan, pemerintah mencanangkan pembangunan sekolah unggul di setiap kabupaten. Sekolah-sekolah tersebut akan dibuat terintegrasi dengan fasilitas pendidikan modern, dan sekolah yang tidak layak akan direnovasi.
Upaya ini ditujukan untuk pemerataan akses pendidikan berkualitas tanpa memandang latar belakang wilayah. Untuk menekan angka kemiskinan absolut dan mendukung pelaku usaha kecil, pemerintah juga memperluas program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha.
Kedua program ini diharapkan dapat menjadi alat bantu strategis dalam meningkatkan daya saing masyarakat ekonomi lemah dan pelaku UMKM di berbagai sektor.
Kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara yang disebutkan secara eksplisit dalam poin keenam Perpres 79/2025 menjadi bentuk konkret dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Kebijakan ini juga berfungsi sebagai pendorong stabilitas birokrasi dan pelayanan publik, sekaligus memberikan sinyal positif dalam penguatan daya beli di tengah masyarakat.
Dalam hal pembangunan infrastruktur, pemerintah tetap melanjutkan program pengembangan infrastruktur desa dan penyediaan rumah murah.
Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) serta penyediaan hunian layak dan bersanitasi baik ditargetkan untuk generasi muda seperti milenial dan Gen Z, serta masyarakat berpenghasilan rendah.
Program terakhir dalam Perpres 79/2025 adalah pembentukan Badan Penerimaan Negara. Lembaga ini akan berperan dalam mengoptimalkan penerimaan negara dengan target meningkatkan rasio penerimaan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen.
Langkah ini diambil guna memperkuat ketahanan fiskal nasional dan menciptakan sistem keuangan negara yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Dengan ditetapkannya Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah menegaskan arah kebijakan pembangunan nasional yang fokus pada peningkatan kualitas hidup rakyat, penguatan ekonomi berbasis kerakyatan, dan pengelolaan fiskal yang bertanggung jawab.
Kebijakan kenaikan gaji ASN dan aparat negara menjadi bagian penting dari keseluruhan strategi tersebut, dengan harapan dapat membawa dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.(fdr)