Kemensos Tindak Tegas Penyimpangan Bansos: Judi Online hingga ASN Dicoret dari Daftar

INBERITA.COM, Pemerintah kembali menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) bukanlah hak semua warga negara. Program perlindungan sosial ini ditujukan secara eksklusif untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan mereka yang telah memiliki penghasilan tetap atau menduduki posisi sebagai aparatur negara.

Dalam upaya memperketat sasaran, Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas dengan menyisir dan mencoret sejumlah kelompok dari daftar penerima.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan bahwa aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pegawai BUMN dan BUMD beserta keluarganya, dipastikan tidak berhak menerima bansos.

“Kalau memang benar selama ini mendapatkan bansos, tentu mereka-mereka ini tidak akan mendapatkan bansos lagi,” tegasnya, Senin (15/9/2025), dikutip dari Infopublik.

Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan sistem penyaluran bansos yang selama ini kerap menuai kritik akibat data yang tidak akurat dan kebocoran yang merugikan masyarakat miskin.

Pemerintah ingin memastikan bahwa dana negara yang dialokasikan untuk bansos tidak salah sasaran dan justru dinikmati oleh mereka yang tidak berhak.

Lebih jauh, Kemensos juga menyoroti penyimpangan lain dalam penyaluran bansos, salah satunya adalah praktik penyalahgunaan bantuan untuk transaksi judi online. Mereka yang terbukti melakukan hal ini akan langsung dicoret dari daftar penerima manfaat.

Namun, pemerintah tetap memberikan ruang klarifikasi dengan membuka mekanisme verifikasi bagi pemilik rekening yang terindikasi melakukan penyimpangan.

Di sisi lain, Gus Ipul juga mengakui masih terdapat persoalan exclusion error dalam pendataan, yakni masyarakat miskin yang seharusnya berhak mendapat bansos, tetapi belum terdata atau belum menerima bantuan. Salah satu penyebab utama adalah tidak dimilikinya rekening bank oleh calon penerima.

Menanggapi hal ini, Kemensos menyiapkan skema rekening kolektif atau burekol sebagai solusi agar penyaluran bansos dapat menjangkau kelompok yang selama ini terpinggirkan secara administratif.

Penetapan penerima bansos kini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemutakhiran data dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta jalur partisipatif masyarakat untuk meminimalkan kesalahan dan memastikan transparansi.

Hingga 15 September 2025, realisasi penyaluran bansos untuk triwulan III menunjukkan progres yang signifikan. Dari total 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sembako, sebanyak 13,68 juta KPM atau setara 75,89% telah menerima haknya.

Sementara itu, dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar 10 juta KPM, tercatat 7,44 juta KPM atau 74,43% telah menerima bantuan.

Selain kedua program tersebut, pemerintah juga terus mengucurkan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) kepada 96,8 juta peserta. Program ini mengucurkan anggaran lebih dari Rp48 triliun untuk menjamin akses kesehatan masyarakat miskin dan rentan secara berkelanjutan.

Langkah-langkah pengetatan ini dinilai penting di tengah meningkatnya anggaran perlindungan sosial nasional.

Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang paling membutuhkan, bukan sekadar menjadi angka dalam laporan realisasi anggaran.

Pemerintah berharap, dengan penyaringan yang semakin ketat serta sistem verifikasi yang diperkuat, bantuan sosial benar-benar akan kembali ke tujuan awalnya: membantu keluarga miskin dan rentan keluar dari jerat kemiskinan.

Bukan justru memperkaya mereka yang sudah aman secara finansial, apalagi jika dana itu disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Masyarakat diharapkan turut serta mengawasi pelaksanaan bansos ini. Kolaborasi antara pemerintah dan warga menjadi kunci keberhasilan program sosial ini agar keadilan bisa dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.