Kejaksaan Agung Tetapkan AYS Sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Mitra dan Titik Dapur Program

INBERITA.COM, Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga memiliki peran penting dalam pengaturan mitra hingga penentuan lokasi dapur penyedia layanan program unggulan pemerintah tersebut.

Penetapan tersangka baru ini menandai semakin meluasnya pengusutan kasus yang sebelumnya telah menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyidik menduga praktik penyalahgunaan kewenangan tidak hanya terjadi di internal lembaga, tetapi juga melibatkan pihak eksternal yang memperoleh akses khusus dalam proses seleksi dan penempatan mitra.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka terbaru berinisial AYS, seorang pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan sejumlah aspek strategis pelaksanaan program MBG.

Menurut Syarief, AYS ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 6 Juni 2026, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” ujar Syarief saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, AYS disebut memperoleh peran khusus atas permintaan tersangka SS yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Ia diduga diberi kewenangan tidak sah untuk mencari mitra pelaksana program MBG sekaligus memengaruhi proses verifikasi yang seharusnya dilakukan secara independen.

Penyidik menduga akses tersebut memungkinkan AYS mengetahui lokasi-lokasi dapur atau titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong. Informasi itu kemudian diduga dimanfaatkan untuk mengatur calon mitra yang akan mengisi titik layanan tersebut.

Tak hanya itu, Kejagung juga menduga terjadi intervensi terhadap proses administrasi pendaftaran mitra. Sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan disebut dapat dibatalkan statusnya, sementara pihak lain justru diberikan kesempatan masuk meskipun pendaftaran telah ditutup.

“Saudara SS memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG,” kata Syarief.

Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan proses seleksi mitra tidak berjalan secara objektif dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

Setelah memperoleh keuntungan dari pengaturan tersebut, AYS juga diduga menyerahkan sejumlah uang kepada SS. Dugaan pemberian tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidik untuk mengungkap aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” ujar Syarief.

Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini AYS telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan penambahan tersangka tersebut, jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG kini menjadi empat orang.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tiga mantan pejabat tinggi BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya yang pernah menjabat Wakil Kepala BGN, serta Lodewyk Pusung yang juga merupakan mantan Wakil Kepala BGN.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya dinilai berpotensi mengganggu tujuan utama program sekaligus merugikan keuangan negara.

Selain menelusuri peran masing-masing tersangka, penyidik masih menghitung besaran kerugian negara yang timbul akibat dugaan praktik korupsi tersebut. Proses audit dan pengumpulan alat bukti tambahan terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.

Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Apabila ada orang-orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan didukung alat bukti yang cukup, pasti akan kami proses,” tegas Syarief.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pengusutan kasus MBG masih berada pada tahap awal dan berpotensi berkembang lebih jauh.

Penyidik kini fokus menelusuri jaringan pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan mitra, penempatan dapur layanan, hingga aliran dana yang mengalir di balik pelaksanaan program tersebut.

Seiring bertambahnya jumlah tersangka, publik kini menanti sejauh mana penyidikan dapat mengungkap dugaan praktik korupsi yang disebut terjadi dalam salah satu program sosial terbesar pemerintah.

Transparansi proses hukum dan pemulihan kerugian negara menjadi aspek yang dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program yang menyangkut kepentingan publik luas tersebut.