Kejagung Sebut Ada Beberapa Hal yang Tidak Bisa Dibuka ke Publik Terkait Kasus Febrie

INBERITA.COM, Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih terus berjalan.

Di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut, institusi itu menegaskan tidak seluruh informasi dapat dipublikasikan karena berkaitan langsung dengan strategi penyidikan dan proses pembuktian.

Sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai pertanyaan mengenai perkembangan perkara, termasuk asal-usul aset bernilai fantastis yang telah diamankan penyidik.

Menurut Kejaksaan Agung, keterbukaan informasi tetap menjadi prinsip yang dijalankan, namun terdapat batasan yang harus dipatuhi agar penanganan perkara tidak terganggu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan alat bukti dan memperdalam keterangan para saksi. Karena itu, ada sejumlah informasi yang belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

“Kita sudah sangat terbuka. Namun demikian, ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka,” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, pembatasan informasi dilakukan demi menjaga efektivitas penyidikan. Menurutnya, apabila seluruh materi penyidikan dibuka sebelum waktunya, hal tersebut berpotensi menimbulkan hambatan dalam proses pembuktian maupun pendalaman fakta-fakta hukum.

“Supaya tidak ada kesulitan terkait dan saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti,” ujarnya.

Pendalaman tersebut, lanjut Anang, juga mencakup penelusuran kepemilikan berbagai aset yang telah disita penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Salah satu yang menjadi perhatian publik ialah emas batangan seberat 74 kilogram beserta uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang ditemukan dalam penggeledahan.

Meski identitas pemilik aset tersebut belum diumumkan, Kejaksaan Agung memastikan informasi mengenai kepemilikan emas maupun barang sitaan lainnya akan dibuka dalam proses persidangan.

Dengan demikian, seluruh fakta yang telah memenuhi standar pembuktian nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Janji untuk mengungkap asal-usul aset itu menjadi penting karena temuan penyidik tergolong tidak biasa. Selain nilainya yang mencapai ratusan miliar rupiah, lokasi penyimpanannya juga menimbulkan perhatian publik.

Sebelumnya, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik dinding sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Brankas tersebut baru ditemukan setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap bangunan.

Saat berhasil dibuka, penyidik mendapati tujuh koper yang berisi emas batangan serta uang tunai dalam jumlah sangat besar.

“Kemudian ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper,” ujar Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto ketika memberikan keterangan kepada awak media di lokasi penggeledahan.

Totok mengungkapkan isi brankas tersebut meliputi 74 kilogram emas batangan, uang sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Jika dikonversikan ke mata uang rupiah pada saat penyitaan dilakukan, keseluruhan aset tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp476 miliar.

“Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” kata Totok.

Selain emas dan uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, hingga foto keluarga yang diduga memiliki keterkaitan dengan penghuni rumah maupun pihak yang diduga menguasai barang-barang tersebut.

Barang-barang itu kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menelusuri hubungan antara aset, pemilik, dan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Meski demikian, hingga kini identitas pemilik rumah tempat ditemukannya brankas tersebut belum dipublikasikan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan setiap barang bukti dengan konstruksi perkara yang sedang dibangun.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersebut menjadi salah satu perhatian besar karena menyangkut mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.

Kejaksaan menyebut dugaan pencucian uang yang disangkakan berkaitan dengan jabatan yang pernah diemban Febrie selama berkarier sebagai jaksa maupun pejabat struktural di institusi tersebut.

Dugaan itu kini sedang didalami melalui pemeriksaan saksi, analisis dokumen keuangan, hingga penelusuran aset.

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menjelaskan bahwa secara umum dugaan TPPU dilakukan dalam kaitannya dengan posisi tersangka sebagai penyelenggara negara.

“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” ujar Rudi.

Meski telah memberikan gambaran umum mengenai perkara tersebut, Rudi menegaskan penyidik belum dapat membeberkan konstruksi hukum maupun pola dugaan pencucian uang secara rinci.

Alasannya sama, yakni untuk menjaga kepentingan pembuktian hingga perkara bergulir di pengadilan.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” katanya.

Dalam penanganan perkara TPPU, kerahasiaan sebagian materi penyidikan memang lazim diterapkan selama proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

Langkah itu bertujuan menjaga integritas penyidikan, mencegah hilangnya barang bukti, menghindari kemungkinan pengaruh terhadap saksi, sekaligus memastikan setiap fakta yang diajukan nantinya memiliki dasar pembuktian yang kuat di persidangan.

Karena itu, publik diperkirakan baru akan memperoleh gambaran utuh mengenai asal-usul aset, kepemilikan emas 74 kilogram, aliran dana, hingga konstruksi lengkap dugaan pencucian uang setelah berkas perkara memasuki tahap persidangan.

Pada fase tersebut, setiap alat bukti akan diuji secara terbuka sebagai bagian dari proses peradilan.