INBERITA.COM, Kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali membuka fakta yang mengejutkan.
Di tengah besarnya harapan publik terhadap program strategis nasional tersebut, penyidik Kejaksaan Agung menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah pengadaan motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1 triliun.
Proyek berskala besar itu disebut telah direalisasikan melalui perusahaan penyedia yang justru diduga tidak memenuhi syarat dasar sebagai vendor kendaraan listrik.
Temuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syrief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pengadaan motor listrik mencapai 21.801 unit dengan total nilai kontrak sekitar Rp1,03 triliun.
Seluruh pembayaran dalam proyek tersebut disebut telah dilakukan kepada perusahaan penyedia, yakni PT YAT.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun telah dibayarkan ke PT YAT,” kata Syrief kepada awak media.
Namun dalam proses pendalaman yang dilakukan penyidik, muncul fakta bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif yang dapat mendukung operasional kendaraan listrik dalam jumlah besar.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dan penetapan vendor yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pengadaan pemerintah.
Temuan tersebut menjadi semakin krusial karena kendaraan listrik yang dibeli bukan sekadar barang konsumtif, melainkan aset operasional yang membutuhkan layanan purna jual, ketersediaan suku cadang, serta jaringan perawatan yang memadai.
Tanpa dukungan tersebut, efektivitas penggunaan kendaraan dalam menunjang program pemerintah berpotensi terganggu.
Penyidik kini mendalami apakah sejak awal perusahaan tersebut memang tidak memenuhi kualifikasi atau terdapat dugaan intervensi tertentu yang membuat perusahaan tetap memenangkan proyek bernilai fantastis tersebut.
Kasus ini tidak berhenti pada pengadaan motor listrik. Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah pengadaan lain yang dilakukan dalam lingkup BGN.
Beberapa di antaranya adalah pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan.
Menurut hasil penyidikan sementara, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, sekitar 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran besar juga diduga mengandung pelanggaran prosedur.
Selain persoalan spesifikasi dan kebutuhan riil, penyidik menyoroti indikasi penggelembungan harga atau markup yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam pandangan penyidik, penyusunan kebutuhan barang dan jasa diduga tidak didasarkan pada kondisi lapangan yang sebenarnya. Akibatnya, muncul pengadaan yang dianggap tidak proporsional dengan kebutuhan operasional program.
“Adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syrief.
Dugaan korupsi tersebut kemudian mengarah kepada tiga nama yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DH, SS, dan LP. Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan.
Penyidik menilai terdapat pola intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak lagi mengacu pada kebutuhan aktual di lapangan.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN melawan hukum,” kata Syrief.
Selain pengadaan barang dan jasa, penyidik juga mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran MBG melalui sejumlah yayasan yang menjadi mitra pelaksana program.
Dalam skema yang sedang didalami tersebut, yayasan-yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka tetap memperoleh akses dan penunjukan sebagai pengelola meskipun tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Program MBG sendiri memiliki nilai anggaran yang sangat besar. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp85,27 triliun untuk menjalankan program tersebut. Angka itu kemudian meningkat drastis menjadi sekitar Rp268 triliun pada 2026.
Besarnya dana yang beredar menjadikan aspek tata kelola dan pengawasan sebagai faktor yang sangat menentukan.
Dalam proyek berskala nasional, setiap kelemahan pada sistem verifikasi, pengadaan, maupun pemilihan mitra dapat menimbulkan kerugian yang nilainya sangat signifikan.
Penyidik menduga sejumlah yayasan yang memperoleh penunjukan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebenarnya tidak memenuhi standar kredibilitas yang dipersyaratkan. Meski demikian, mereka tetap lolos proses verifikasi dan mendapatkan akses terhadap dana program.
Menurut keterangan Kejaksaan Agung, yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan dalam jumlah besar setiap hari melalui skema yang kini sedang diselidiki lebih lanjut. Dugaan keterkaitan antara yayasan dengan para tersangka menjadi salah satu fokus utama penyidikan.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka, dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syrief.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang sedang ditangani tidak hanya berkaitan dengan pengadaan barang, tetapi juga menyangkut tata kelola program secara menyeluruh.
Jika terbukti, praktik semacam itu berpotensi menggerus tujuan utama MBG yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai kasus ini menjadi pengingat penting bahwa program dengan anggaran besar membutuhkan sistem pengawasan yang jauh lebih ketat.
Transparansi dalam proses pengadaan, evaluasi vendor, serta keterbukaan informasi kepada publik menjadi instrumen penting untuk mencegah penyimpangan.
Di sisi lain, keberhasilan program sosial tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang digelontorkan, tetapi juga dari efektivitas penggunaannya.
Pengadaan kendaraan, perangkat elektronik, maupun perlengkapan lain seharusnya benar-benar mendukung tujuan program, bukan menjadi ruang bagi praktik yang merugikan keuangan negara.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara dan menelusuri aliran dana maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Sejumlah pengadaan bernilai besar yang dilakukan selama periode pelaksanaan program juga masih menjadi objek pemeriksaan.
Kasus yang menyeret mantan unsur pimpinan BGN tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian luas karena berkaitan langsung dengan program nasional bernilai ratusan triliun rupiah.
Publik kini menunggu hasil penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan itu terjadi dan berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan.
Yang jelas, temuan mengenai vendor motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang diduga tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif telah menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan perkara ini.
Fakta tersebut membuka pertanyaan besar mengenai proses pengawasan internal, mekanisme seleksi penyedia, serta efektivitas kontrol terhadap penggunaan anggaran publik yang nilainya sangat besar.