Kasus Pinjaman Online PT Crowde Membangun Bangsa: OJK Pindahkan Berkas ke Kejaksaan

INBERITA.COM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menyelesaikan penyidikan kasus besar terkait penyalahgunaan sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB), sebuah penyelenggara pinjaman daring (pindar). Kasus ini juga menyeret YS, yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham utama perusahaan tersebut.

Pada 7 Januari 2026, OJK telah melaksanakan pelimpahan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum, menandai berlanjutnya proses hukum terhadap kedua tersangka.

Perkara ini mencuat setelah OJK menemukan indikasi adanya tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang berlangsung dari Januari 2023 hingga September 2024.

Modus operandi yang digunakan oleh pihak perusahaan terungkap dalam bentuk penyampaian data palsu kepada otoritas serta manipulasi pencatatan pembukuan.

Dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK, ditemukan fakta mengejutkan berupa aliran dana yang tidak wajar. OJK mendeteksi adanya pencatatan palsu terkait penyaluran dana dari pemberi pinjaman (lender) kepada 62 mitra fiktif yang ternyata tidak pernah ada.

Data tersebut dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana yang seharusnya tidak ada.

Kasus ini tidak hanya diusut melalui serangkaian pemeriksaan rutin, tetapi juga melalui langkah-langkah lebih lanjut, mulai dari pemeriksaan khusus hingga akhirnya menetapkan PT CMB dan YS sebagai tersangka.

Penanganan kasus ini mematuhi proses penegakan hukum yang panjang dan berjenjang, yang menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor keuangan.

Atas tindakan tersebut, para tersangka kini disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukuman bagi kedua tersangka sangat berat, baik dari sisi kurungan fisik maupun denda finansial.

Menurut OJK, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) UU P2SK yang terkait dengan usaha jasa pembiayaan dan ketentuan pidana perbankan.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp200 miliar.

Sebelumnya, pihak yang tersangkut dalam kasus ini, khususnya YS, sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugat status tersangka mereka.

Namun, pada 26 Januari 2026, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut, sehingga seluruh proses penyidikan yang dilakukan OJK dinyatakan sah secara hukum.

Dengan adanya keputusan tersebut, proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan, dan OJK memastikan bahwa segala langkah hukum yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi perkembangan ini, OJK menegaskan akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan.

OJK mengungkapkan bahwa mereka akan terus melakukan koordinasi yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan RI, untuk memastikan bahwa sektor keuangan tetap aman dan terlindungi dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Langkah tegas OJK diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan lembaga jasa keuangan, serta memberikan sinyal kuat bahwa pihak yang melakukan praktik curang atau ilegal di sektor ini akan ditindak tegas.