INBERITA.COM, Penanganan kasus tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki fase yang krusial.
Penyidik dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya siap menggelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa kegiatan gelar perkara atau ekspos ini merupakan bagian dari prosedur operasi standar (SOP) dalam proses penyidikan.
“Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya dan merupakan SOP dalam proses penyidikan. Ada komunikasi dengan jaksa, ada proses ekspos atau gelar perkara,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 1 November 2025.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 11 dari 12 terlapor terkait kasus ini. Salah satu terlapor berinisial ES belum dapat diperiksa karena kondisi kesehatannya yang sedang terganggu.
“Yang bersangkutan sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai surat pemberitahuan,” jelas Kombes Budi.
Meskipun sudah dua kali panggilan dikirimkan dan diterima oleh keluarga serta pengacara ES, hingga saat ini belum ada respons lebih lanjut.
Laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan ini pertama kali diajukan oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025. Selain laporan dari Jokowi, sejumlah laporan serupa juga diterima dari pihak-pihak lain di berbagai Polres.
Laporan utama Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong tersebut dilaporkan ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, laporan juga mencantumkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).
Video dan narasi yang beredar di media sosial, yang menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu, menjadi bagian dari barang bukti dalam laporan ini.
Beberapa tuduhan yang beredar diantaranya adalah klaim bahwa Jokowi tidak pernah kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menggunakan dokumen tidak sah saat mencalonkan diri untuk jabatan presiden.
Tangkapan layar, tautan video, dan salinan unggahan di media sosial telah diserahkan oleh pihak Jokowi kepada penyidik sebagai dasar pelaporan.
Polda Metro Jaya sendiri menggabungkan dua objek perkara dalam penyidikan ini, yang pertama adalah dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi, dan kedua adalah dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh pihak lain ke sejumlah Polres.
Kedua objek perkara ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan akan segera diproses lebih lanjut dengan pemanggilan para terlapor dan rencana gelar perkara.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, berkas ijazah Jokowi, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga Universitas Gadjah Mada (UGM), telah diserahkan oleh pihaknya kepada penyidik.
Penyerahan berkas dilakukan setelah Jokowi menjalani pemeriksaan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.
Dalam pengembangan penyidikan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah memeriksa lebih dari 100 saksi dan 25 ahli untuk mendalami kasus ini.
“Kami pastikan semua proses dilakukan hati-hati dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Kasus ini juga beririsan dengan laporan yang sebelumnya diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri pada Desember 2024.
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran sejumlah pasal pidana dalam KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Tim TPUA menilai bahwa ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai wali kota Solo dan presiden tidak sesuai dengan data akademik yang mereka telusuri.
Mereka juga mempertanyakan format, tanda tangan, dan nomor seri dokumen yang tertera dalam ijazah tersebut.
Namun, pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus ini dengan alasan tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam dokumen tersebut.
Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani oleh Brigjen Pol Sumarto.
Walaupun begitu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang juga terlapor dalam kasus ini, mengkritik keputusan tersebut dan meminta agar penyelidikan dibuka kembali.
Ia mengklaim telah menerima salinan dokumen resmi dari KPU yang menunjukkan ketidaksesuaian data terkait ijazah Jokowi.
Roy juga menyatakan bahwa ia memiliki analisis yang menunjukkan bahwa ijazah Jokowi “99,9 persen palsu.”
“Kalau memang tidak ada masalah, buka saja kembali penyelidikannya agar terang-benderang,” tegas Roy Suryo dalam sebuah konferensi pers.
Klaim Roy dan langkah-langkahnya dalam mengumpulkan dokumen dari berbagai lembaga pemerintahan menambah dimensi baru dalam perdebatan ini.
Meskipun belum ada verifikasi resmi terhadap klaimnya, pernyataan tersebut kembali memicu perdebatan publik mengenai transparansi dan akurasi data dalam proses kepemiluan di Indonesia.
Kasus ini dipastikan akan terus mengundang perhatian publik, mengingat melibatkan seorang kepala negara yang merupakan tokoh penting dalam politik Indonesia.
Masyarakat berharap agar penyidikan kasus ini dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, sehingga kebenaran dapat terungkap dan tidak menimbulkan polemik lebih lanjut. (xpr)