Kasus Anggota Brimob di Tual: Tidak Usah Pakai Kata ‘Oknum’ Lagi untuk Sebut Polisi Bermasalah!

INBERITA.COM, Peristiwa tragis yang melibatkan anggota Brimob yang melakukan kekerasan terhadap seorang anak di Kota Tual, Maluku Tenggara, bukan sekadar persoalan individu, tetapi juga mengungkapkan masalah mendalam dalam tubuh kepolisian.

Kasus ini semakin menegaskan bahwa meskipun agenda Reformasi Polri telah berlangsung lebih dari dua dekade, kemajuan yang dicapai masih jauh dari harapan. Praktik kekerasan yang terus berulang menjadi indikator bahwa perubahan dalam institusi kepolisian belum optimal.

Sarah Siregar, Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dalam diskusi bertajuk “Tragedi Tual: Alarm Reformasi Polri” pada Kamis (26/2/2026) mengatakan bahwa kata ‘oknum’ seharusnya tidak lagi digunakan untuk menyebut anggota kepolisian yang melakukan kekerasan.

Menurutnya, polisi sebagai representasi negara harus bertanggung jawab secara kelembagaan, bukan hanya individu yang bersangkutan.

“Polisi seharusnya berhenti menggunakan kata ‘oknum’. Polisi adalah representasi negara dan harus bertanggung jawab secara kelembagaan,” ujar Sarah dengan tegas.

Pernyataannya ini mencerminkan ketidakpuasan terhadap cara pandang yang masih menganggap kekerasan sebagai tindakan individu, padahal itu menunjukkan kegagalan institusi.

Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, juga menyoroti lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam tubuh kepolisian.

Ia mengungkapkan bahwa hal ini telah menghambat terciptanya budaya yang menghormati hukum dan hak asasi manusia di kalangan aparat kepolisian.

“Benar, kasus Tual itu perilaku individu. Tapi itu tak berarti tidak ada masalah dengan institusi. Sebab kasus itu terus berulang. Artinya masalah individu itu juga cermin masalah institusi dan pengawasan yang lemah,” tegas Usman.

Pandangannya memperkuat argumen bahwa praktik kekerasan yang terjadi di Tual bukanlah sebuah insiden terisolasi, melainkan gejala dari ketidakmampuan sistem kepolisian untuk memastikan disiplin dan transparansi.

Muhammad Naziful Haq, Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute, juga menilai bahwa kebrutalan aparat kepolisian menunjukkan adanya masalah mendasar dalam cara berpikir dan budaya kepolisian.

Ia menyebutkan bahwa profesi polisi seharusnya melibatkan kemampuan berpikir terbuka, logika yang cakap, serta etika yang sensitif. Namun, menurutnya, adanya konflik kepentingan elit politik di dalam kepolisian sering kali membuat tiga unsur utama ini terabaikan.

“Profesi polisi adalah profesi paling sulit karena ia harus terbuka pada fakta empiris, cakap dalam berlogika, dan sensitif dalam beretika. Ketika kepolisian terjerat konflik kepentingan elit politik, tiga hal itu berpeluang besar akan dikesampingkan. Dan terjadilah misconduct, brutalitas, dan indikator penegakan hukum yang membolak-balik nalar,” jelas Muhammad Naziful Haq.

Ia menggarisbawahi pentingnya integritas dan netralitas aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya, terutama ketika dihadapkan dengan kepentingan politik.

Sementara itu, peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fachrizal, menekankan pentingnya perbaikan pendidikan polisi sebagai bagian dari upaya reformasi yang mendalam.

Pendidikan polisi, menurut Nicky, dapat menjadi fondasi utama dalam membentuk karakter dan kompetensi polisi yang lebih humanis dan profesional.

“Pendidikan polisi mungkin tidak semegah masalah posturnya, tetapi perbaikan pendidikan polisi bisa mengarahkan polisi supaya lebih humanis,” ungkap Nicky.

Ia berpendapat bahwa penekanan pada pendidikan yang lebih berorientasi pada aspek kemanusiaan dan penguatan etika dapat mengurangi praktik-praktik kekerasan yang berulang.

Peristiwa yang memicu beragam reaksi ini bermula dari insiden di Kota Tual, di mana seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia setelah diduga dipukul dengan helm oleh Bripda Masias, anggota Brimob, saat patroli terkait balap liar.

Arianto sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia. Insiden ini memicu perhatian luas dan menuntut kejelasan serta akuntabilitas dari pihak kepolisian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menginstruksikan untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegaskan bahwa pelaku harus dihukum dengan setimpal.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini, pelaku harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kapolri dalam pernyataannya.

Desakan agar proses hukum tidak hanya berhenti pada sanksi etik juga datang dari DPR RI.

Banyak pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, mengkritik pola penanganan kasus kekerasan oleh aparat kepolisian yang cenderung tidak transparan dan kurang melibatkan pengawas eksternal. Hal ini menyebabkan kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin terkikis.

DPR RI menekankan pentingnya memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparansi penuh dan melibatkan pengawasan eksternal untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

“Kami berharap agar penyelidikan dan proses hukum tidak berhenti pada pemberian sanksi etik, tapi ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” ujar salah satu anggota DPR yang meminta agar proses ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Peristiwa ini menjadi titik balik bagi kepolisian untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan internal, pendidikan, dan reformasi kelembagaan secara menyeluruh.

Kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota Brimob ini memperlihatkan bahwa meskipun reformasi Polri sudah berlangsung lama, tetapi tantangan besar tetap ada dalam mengatasi budaya kekerasan yang terstruktur.

Ke depan, masyarakat berharap agar Polri tidak hanya memperbaiki sistem yang ada, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik melalui tindakan yang nyata dan jelas. Terlepas dari apakah ini masalah individu atau institusional, upaya perbaikan yang menyeluruh harus melibatkan perubahan dalam cara berpikir, pendidikan, dan pengawasan di tubuh kepolisian.