INBERITA.COM, Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Langkah ini diambil untuk mempercepat pengungkapan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pembukaan posko pengaduan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelidikan.
Dengan adanya kanal pelaporan tersebut, masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa penyerangan diharapkan dapat segera menyampaikannya kepada aparat.
“Kami juga akan membuat posko pengaduan sehingga masyarakat yang mungkin mengetahui dan ingin menginformasikan dapat memberikan laporan langsung,” kata Sigit kepada wartawan di Surabaya, Minggu (15/3/2026).
Menurut Kapolri, seluruh laporan atau informasi yang masuk dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.
Ia menegaskan bahwa setiap keterangan yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam proses penyelidikan guna mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.
Selain membuka ruang partisipasi publik, Polri juga menjamin keamanan bagi masyarakat yang memberikan informasi.
Sigit memastikan bahwa kepolisian akan memberikan perlindungan kepada para pelapor agar mereka dapat menyampaikan informasi tanpa rasa khawatir.
“Nanti akan kita bimbing. Yang jelas seluruh informasi dari masyarakat yang membantu kami akan diberikan jaminan perlindungan,” ujarnya.
Kapolri menegaskan bahwa jajarannya telah diperintahkan untuk bekerja maksimal dalam mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Ia memastikan aparat kepolisian yang menangani perkara tersebut telah bergerak melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku serta motif di balik penyerangan.
“Saat ini anak buah saya sudah saya minta untuk bekerja,” kata Sigit.
Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa proses penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala kepada publik.
Kepolisian, kata dia, berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap penyelidikan agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penegakan hukum.
Menurut Sigit, informasi mengenai perkembangan kasus akan disampaikan melalui jalur resmi kepolisian.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan institusi Polri sekaligus untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi perhatian luas setelah korban mengalami luka bakar serius akibat serangan yang dilakukan oleh orang tak dikenal di Jakarta.
Peristiwa tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk aktivis dan pegiat hak asasi manusia yang mendesak agar pelaku segera ditangkap.
Kapolri juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Arahan tersebut menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, khususnya yang menyasar aktivis masyarakat sipil.
Dengan adanya posko pengaduan yang dibuka oleh Polri, diharapkan masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat segera melaporkannya.
Informasi dari publik dinilai dapat membantu mempercepat proses penyelidikan sehingga pelaku dapat segera diidentifikasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku serta motif di balik serangan terhadap aktivis KontraS tersebut.