INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan dari para koruptor, Namun di balik proses lelang yang rutin digelar itu, terselip tantangan teknis yang tak bisa dianggap sepele.
Banyak ponsel, khususnya iPhone, yang terkunci karena dilindungi kata sandi yang tidak bisa dibuka. Masalah ini tak hanya merepotkan penyelenggara, tapi juga berpotensi menurunkan nilai jual barang-barang tersebut di mata publik.
Jaksa eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, mengungkapkan kesulitan itu dalam pelaksanaan lelang KPK pada Rabu, 17 September 2025. Menurut Leo, beberapa perangkat, terutama handphone sitaan, memang dalam kondisi terkunci dan belum berhasil dibuka hingga hari pelaksanaan lelang.
“Kita sudah coba terobos ini bagaimana cara membuka ini, kita ke Plaza Senayan, kita ke mana-mana, memang aturannya belum bisa,” ujarnya.
Pernyataan Leo itu merespons penjelasan awal dari Pejabat Lelang Ahli Muda KPKNL Jakarta III, M Firmansyah. Firmansyah sebelumnya mengatakan bahwa KPK secara transparan mencantumkan keterangan terkait kondisi handphone yang dilelang, termasuk jika perangkat tersebut terkunci atau memiliki iCloud yang tidak bisa diakses.
“Sebenarnya, kalau orang bertanya, ‘Pak Leo, HP-nya itu terkunci atau tidak terkunci?’ Itu pasti disampaikan keterangan ya, Pak, di objeknya, iCloud-nya dan sebagainya,” kata Firmansyah.
Menurut Leo, sistem keamanan pada iPhone menjadi penghalang utama dalam upaya pembukaan akses. Bahkan, ia menyinggung bagaimana ketatnya Apple dalam menjaga privasi pengguna, termasuk saat diminta membuka akses oleh aparat penegak hukum sekalipun.
“Jadi ceritanya ketika kejadian 9/11 di US, FBI saja mereka (Apple) nggak kasih. Jadi sudah aparat penegak hukum, ini masalah teroris, si iBox itu nggak mau kasih,” ucap Leo.
Di tengah kebuntuan teknis itu, Leo mengungkapkan bahwa beberapa koruptor ternyata secara tidak sengaja memberikan “jalan keluar”.
Ia menemukan beberapa perangkat yang memiliki password tertulis di bagian belakang handphone, terutama dari pelaku korupsi yang usianya sudah lanjut.
“Jadi koruptor-koruptor yang di atas 50 tahun, di balik handphone-nya itu ditulisinnya password, iCloud,” ujar Leo sambil tersenyum.
Kondisi ini tentu menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi, sistem keamanan yang kuat dari produsen seperti Apple membuat privasi tetap terlindungi, namun di sisi lain menghambat proses hukum dan pemanfaatan barang bukti yang sudah disita.
KPK akhirnya harus mencari celah kreatif agar barang-barang rampasan tersebut tetap bisa diminati dan laku dilelang, meski dalam kondisi tidak sepenuhnya fungsional.
Dalam lelang kali ini, KPK melepas 83 lot barang hasil rampasan dari 27 perkara tindak pidana korupsi. Total kisaran harga dari semua barang yang dilelang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 166 miliar.
Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai kategori, mulai dari kendaraan mewah, properti, hingga barang elektronik seperti ponsel.
Namun, fakta bahwa sejumlah ponsel masih terkunci menjadi pertimbangan penting bagi calon pembeli. Pihak KPK pun tidak menutupi kondisi tersebut, dan mencantumkan keterangan teknis yang lengkap dalam setiap lot barang yang ditawarkan.
Transparansi ini menjadi bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses lelang aset negara.
Meski begitu, tantangan seperti ponsel terkunci tetap menunjukkan bahwa pemulihan aset dari hasil korupsi bukanlah proses yang sederhana. Ada detail-detail kecil yang bisa berdampak besar pada hasil lelang dan pengembalian kerugian negara.
Kasus iPhone yang tak bisa dibuka hanya karena tak memiliki akses password, menjadi contoh nyata bagaimana aspek teknologi kini ikut memengaruhi jalannya penegakan hukum.
Kisah Leo dan koleganya yang harus berkeliling mal demi mencari cara membuka iPhone menunjukkan betapa seriusnya KPK dalam memaksimalkan nilai barang rampasan. Namun pada akhirnya, tidak semua usaha itu membuahkan hasil—dan tidak semua password bisa ditebak.
Dalam konteks lelang, barang yang terkunci tentu berisiko lebih rendah menarik minat pembeli, namun KPK tetap mendorong partisipasi publik dengan transparansi penuh.
Dengan begitu, sekalipun barang tidak dalam kondisi sempurna, publik tetap memiliki akses dan informasi yang cukup sebelum membuat keputusan pembelian.
Lelang ini tak hanya menjadi sarana pemulihan kerugian negara, tapi juga cermin dari tantangan lapangan yang dihadapi penegak hukum, di tengah era digital dan keamanan siber yang semakin kompleks.