INBERITA.COM, Lembaga Imparsial menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap penggunaan senjata api di lingkungan TNI menyusul insiden penembakan yang dilakukan oleh Praka Situmorang di Kantor Cabang BRI, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (25/9/2025).
Senjata api laras panjang yang digunakan pelaku diketahui merupakan senjata resmi buatan PT Pindad, yang seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan dinas, namun dalam kasus ini bisa dibawa keluar untuk tujuan yang tak berkaitan dengan tugas militer.
“Ini menandakan sistem pengawasan yang buruk. Akibatnya, sering kali senjata api milik negara disalahgunakan untuk tujuan kriminal,” ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/9/2025).
Dalam catatan Imparsial, insiden semacam ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, senjata milik TNI juga digunakan dalam kasus pembunuhan seorang pemilik rental mobil di Tangerang, Banten.
Bahkan, beberapa senjata api TNI diketahui sempat diperjualbelikan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Deretan peristiwa tersebut memperlihatkan celah besar dalam mekanisme pengawasan internal TNI, terutama menyangkut distribusi dan pemanfaatan senjata api.
Selain kasus penembakan di Gowa, Imparsial juga mencatat lonjakan kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI dalam beberapa waktu terakhir.
Dua anggota Kopassus diketahui terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu BRI, Muhammad Ilham Pradipta.
Di Pontianak, Kalimantan Barat, seorang pengemudi ojek daring mengalami pemukulan oleh oknum TNI hingga hidungnya patah.
Menurut Ardi, pola kekerasan yang terus berulang di tubuh TNI disebabkan oleh lemahnya akuntabilitas serta suburnya budaya impunitas di lingkungan militer.
Sistem hukum yang berlaku saat ini memungkinkan pelaku tetap diadili di pengadilan militer, meskipun tindak pidana dilakukan di luar konteks tugas dinas.
“Tindak kekerasan oleh TNI di ranah sipil juga tidak lepas dari belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hasilnya, TNI tidak tunduk kepada sistem peradilan sipil yang lebih terbuka,” ujar Ardi.
Imparsial menegaskan bahwa setiap anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum, termasuk penembakan seperti yang terjadi di BRI Gowa, harus bisa diproses melalui jalur peradilan umum.
Ardi menyebut, selama sistem peradilan militer masih dipertahankan untuk mengadili tindak pidana non-dinas, maka praktik impunitas akan terus terjadi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Selama sistem peradilan militer masih digunakan untuk mengadili tindak pidana umum, maka praktik impunitas akan terus berulang dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Imparsial juga menyoroti aspek keamanan senjata api milik negara yang seharusnya tidak mudah diakses untuk keperluan pribadi.
Ardi mendesak Panglima TNI dan pemerintah agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan senjata api oleh prajurit.
Evaluasi ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan yang berpotensi mengancam keselamatan warga sipil.
Pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat, bagaimana seorang prajurit bisa membawa senjata laras panjang keluar dari satuan tanpa misi resmi. Apalagi, senjata itu digunakan untuk menembak di area publik seperti kantor cabang BRI.
Dandim 1409/Gowa, Letkol Inf Heri Kuswanto, menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, Praka Situmorang datang ke kantor BRI mengenakan jaket dan membawa senapan laras panjang.
Saat dicegat oleh petugas keamanan, pelaku mengaku ingin bertemu dengan manajer bank. Karena tidak sedang menjalankan tugas pengawalan, petugas meminta pelaku menunggu di ruang tunggu dan langsung menghubungi unit Intel Kodim Gowa.
“Karena tidak sedang dalam rangka pengawalan, pihak keamanan meminta yang bersangkutan menunggu di ruang tunggu. Saat itu, pihak bank juga langsung menghubungi unit Intel Kodim Gowa,” kata Heri dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
Situasi sempat memanas ketika Praka Situmorang diketahui sempat menodongkan senjata api ke arah anggota Intel yang mendatanginya.
Namun, beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Pelaku berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Kodim Gowa sebelum dijemput oleh Denpom Divisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Alhamdulillah tidak ada korban. Anggota kami yang sempat ditodong juga selamat dan dalam kondisi baik,” ucap Heri.
Mengenai motif tindakan pelaku, pihak Kodim Gowa belum bisa memberikan kepastian. Proses penyelidikan masih dilakukan oleh Denpom. Heri juga menyampaikan bahwa pelaku datang dengan berpakaian sipil dan tidak membawa surat tugas apapun.
“Kami juga tidak tahu pemicunya apa. Saat ini masih dalam penyelidikan oleh Denpom Divisi. Pelaku datang sendiri dan berpakaian sipil,” katanya.
Praka Situmorang diketahui merupakan anggota aktif dari Divisi 3 Kostrad TNI Angkatan Darat.
Insiden ini kembali menguatkan tuntutan banyak pihak agar institusi militer Indonesia menjalani reformasi yang lebih dalam, khususnya terkait kontrol internal, akuntabilitas prajurit, dan keterbukaan sistem hukum terhadap masyarakat sipil.