INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 1,3 miliar yang dikembalikan oleh Ilham Akbar Habibie, putra mendiang Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie.
Uang tersebut dikembalikan dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi dana pengadaan iklan di Bank BJB, yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyitaan uang ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemulihan aset negara atau asset recovery dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyitaan uang tersebut. Ia menjelaskan bahwa uang senilai Rp 1,3 miliar tersebut merupakan bagian dari pembayaran Ridwan Kamil kepada Ilham Habibie untuk pembelian mobil klasik jenis Mercedes Benz 280 SL, yang merupakan mobil bersejarah milik keluarga Habibie.
Namun, transaksi tersebut belum dibayar sepenuhnya dan baru dilakukan sebagian.
“Saudara IH menyatakan, kendaraan tersebut juga memiliki historis, kendaraan antik, kemudian saudara IH beritikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan RK,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9).
Mobil klasik yang sempat disita oleh penyidik KPK sebagai barang bukti itu akhirnya akan dikembalikan kepada Ilham Habibie, setelah ia mengembalikan uang yang pernah dibayarkan Ridwan Kamil.
Menurut Budi, pengembalian ini menegaskan adanya kerja sama yang konstruktif dari Ilham Habibie dan menjadi bagian dari strategi pemulihan kerugian negara.
“Nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan uang Rp 1,3 miliar,” tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penyitaan uang ini merupakan langkah awal dari proses pembuktian dan optimalisasi pemulihan aset dalam kasus dugaan korupsi.
KPK menilai, penyitaan ini menjadi bukti kuat untuk mendalami aliran dana dan aset yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.
“Dalam perspektif KPK, penyitaan adalah untuk upaya pembukaan sekaligus langkah awal dalam optimalisasi aset recovery. Dengan penyitaan uang Rp 1,3 miliar ini juga menjadi pembuktian yang kuat bagi KPK,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ilham Habibie telah menyatakan secara terbuka bahwa ia telah mengembalikan dana hasil korupsi Bank BJB yang diduga digunakan oleh Ridwan Kamil untuk membeli mobil klasik peninggalan ayahnya tersebut.
Mobil Mercedes Benz 280 SL yang memiliki nilai historis tinggi itu diduga dibeli seharga Rp 2,6 miliar, dengan metode pembayaran cicilan.
“Jadi dua minggu yang lampau, saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka. Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil pada pihak kami,” ungkap Ilham usai memenuhi panggilan KPK, Selasa (30/9).
Ia menegaskan bahwa kehadirannya di KPK bukan sebagai saksi atau tersangka, melainkan untuk menandatangani berita acara terkait pengembalian kendaraan yang sempat disita.
Menurutnya, proses tersebut dilakukan atas permintaan KPK dan sebagai bentuk itikad baik dari pihaknya.
“Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil,” kata Ilham.
Namun saat ditanya terkait jumlah uang yang telah dikembalikan, Ilham enggan menyebut angka secara eksplisit. Ia hanya mengarahkan agar publik melihat langsung berita acara yang telah ditandatangani bersama penyidik.
Meski demikian, sebelumnya Ilham sempat menyebut bahwa Ridwan Kamil baru membayar Rp 1,3 miliar dari total harga mobil Rp 2,6 miliar.
“Saya tidak bisa sebut di sini, nanti dilihat di berita acara mereka,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini pertama kali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana iklan yang nilainya mencapai Rp 28 miliar.
Dalam laporan hasil audit yang dirilis pada Maret 2024, disebutkan bahwa Bank BJB mengalokasikan anggaran sebesar Rp 341 miliar melalui enam perusahaan agensi perantara. Namun, dana yang diterima media dinilai jauh lebih kecil dari angka yang dialokasikan.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga orang lainnya yang disebut sebagai pengendali agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lembaga antirasuah itu memperkirakan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 222 miliar. Saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kasus ini.
Pengembalian dana oleh Ilham Habibie menjadi bagian penting dalam proses hukum yang tengah bergulir.
Tidak hanya sebagai langkah preventif dan pemulihan aset, tetapi juga memperlihatkan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi, terutama dari pihak-pihak yang memiliki itikad baik untuk menutup celah kerugian negara. (xpr)