INBERITA.COM, Indonesia Corruption Watch (ICW) membawa dugaan maladministrasi dalam tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia.
Lembaga antikorupsi tersebut menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan tiga pimpinan BGN dan menilai kondisi itu berpotensi memengaruhi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan disampaikan ke Kantor Ombudsman RI di Jakarta pada Kamis (2/7/2026). Tim Investigasi dan Hukum ICW menyerahkan dokumen yang berisi bukti dugaan rangkap jabatan, analisis hukum, serta pendapat hukum sebagai dasar permohonan pemeriksaan.
Tiga pejabat yang dilaporkan adalah Kepala BGN Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, dan Wakil Kepala BGN Mayjen TNI (Purn) Trenggono.
Menurut ICW, ketiganya masih memiliki jabatan di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Nanik diketahui menjabat Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025, sedangkan Agustina merupakan Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024.
Sementara itu, Trenggono sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN), perusahaan BUMN yang disebut memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program strategis pemerintah.
ICW menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan, terutama karena BGN bertanggung jawab menjalankan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Staf Divisi Hukum ICW, Zararah Azhim Syah, mengatakan pejabat publik yang memegang lebih dari satu jabatan strategis berisiko tidak dapat menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal.
“Jadi bayangkan bagaimana seseorang yang melayani program prioritas pemerintah, MBG, tetapi di saat yang sama merangkap jabatan di BUMN strategis. Bahkan apabila PT APN itu BUMN yang menangani program strategis nasional yaitu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, dia menangani dua program pemerintah prioritas sekaligus,” ujar Azhim.
Menurut ICW, kondisi tersebut dapat memengaruhi kualitas pengambilan keputusan, pengawasan, hingga pelaksanaan program di lapangan.
Organisasi itu juga menilai dugaan rangkap jabatan berpotensi menjadi salah satu faktor yang memperburuk tata kelola BGN, termasuk dalam aspek distribusi dan pengelolaan anggaran.
ICW berpendapat apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat menghadapi risiko yang lebih besar dan berdampak pada masyarakat sebagai penerima manfaat.
Secara hukum, ICW menilai praktik rangkap jabatan itu bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, organisasi tersebut juga mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 sebagai dasar argumentasi hukumnya.
Tidak hanya melapor ke Ombudsman, ICW juga menempuh jalur administratif dengan menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Gugatan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Sekretariat Negara pada 19 Juni 2026. Melalui langkah itu, ICW meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut keputusan yang mengangkat ketiga pimpinan BGN selama status rangkap jabatan masih berlangsung.
Azhim menyatakan apabila dalam jangka waktu 10 hari kerja tidak terdapat tanggapan atau permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti, ICW akan melanjutkan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Apabila nanti setelah 10 hari kerja tidak terdapat jawaban atau Presiden mengabaikan tuntutan ICW, ICW akan menggugat Presiden Republik Indonesia ke PTUN,” tegasnya.
Hingga laporan ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional maupun pemerintah terkait laporan ICW ke Ombudsman serta gugatan terhadap Keputusan Presiden tersebut. Proses pemeriksaan oleh Ombudsman juga masih menunggu tahapan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.