Gejolak Internal PBNU Menguat: Desakan Mundur untuk Gus Yahya Kian Mengemuka

INBERITA.COM, Ketegangan internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencapai titik baru setelah risalah rapat harian Syuriyah yang memuat permintaan agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengundurkan diri mendadak viral dan menjadi perbincangan publik.

Dokumen itu mencuat sejak Jumat, 21 November 2025, dan langsung memantik perhatian luas, terutama di kalangan Nahdliyin serta pengamat organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.

Risalah tersebut berisi dorongan tegas dari Syuriyah PBNU yang meminta agar Gus Yahya mundur dari kursi ketua umum. Dorongan itu tidak muncul tanpa alasan.

Ada sejumlah poin yang menurut rapat dianggap cukup mendasar untuk melahirkan kesimpulan bahwa pucuk kepemimpinan PBNU perlu dievaluasi secara serius.

Salah satu poin pertama yang menarik sorotan adalah keputusan menyertakan narasumber yang dinilai memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).

Program kaderisasi tingkat tertinggi tersebut dipandang sangat strategis karena menjadi ruang pembentukan kepemimpinan masa depan NU.

Karena itu, keputusan menghadirkan narasumber yang kontroversial dianggap rapat telah “melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU”.

Posisi NU sebagai organisasi keagamaan tradisional yang memiliki garis sikap jelas soal isu kemanusiaan dan politik global membuat keputusan ini dinilai menabrak prinsip dasar.

Sentimen publik dan reaksi internal pun membesar, terlebih karena isu tersebut muncul di tengah meningkatnya kecaman dunia terhadap tindakan Israel yang disebut banyak pihak sebagai bentuk genosida.

Poin kedua yang dipermasalahkan rapat harian Syuriyah PBNU berkaitan dengan konteks global tersebut. Dalam risalah itu tertulis bahwa pelaksanaan AKN NU dengan menghadirkan narasumber yang terkait Zionisme Internasional dianggap telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025.

Aturan tersebut mencakup ketentuan mengenai pemberhentian tidak hormat seorang fungsionaris apabila tindakan yang dilakukan dapat mencemarkan nama baik organisasi.

Dengan kata lain, pelaksanaan kegiatan tersebut dipandang sebagai tindakan yang membawa dampak serius bagi reputasi PBNU sebagai badan hukum.

Sementara itu, poin ketiga menyinggung soal tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Rapat memandang terdapat indikasi pelanggaran terhadap hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU dan berbagai ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan NU.

Indikasi tersebut, bila terbukti, dinilai berpotensi membahayakan eksistensi PBNU sebagai sebuah badan hukum.

Tuduhan ini, meski masih sebatas temuan internal rapat, tentu memiliki bobot yang sangat signifikan mengingat persoalan keuangan merupakan tulang punggung kredibilitas sebuah organisasi besar.

Setelah mempertimbangkan ketiga poin tersebut, rapat harian Syuriyah PBNU sepakat menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam PBNU bersama dua Wakil Rais Aam.

Mekanisme ini merupakan jalur konstitusional di struktur PBNU ketika sebuah persoalan mencapai tingkat urgensi yang menuntut keputusan strategis dari pimpinan tertinggi.

Melalui musyawarah dengan dua Wakil Rais Aam, Rais Aam PBNU kemudian menetapkan keputusan yang semakin mempertegas situasi internal organisasi.

Musyawarah itu memutuskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak risalah rapat diterima. Batas waktu ini menjadi simbol betapa seriusnya persoalan yang sedang berkembang.

Risalah tersebut juga mencantumkan konsekuensi tegas apabila permintaan itu tidak dipenuhi. Jika dalam waktu tiga hari Gus Yahya tidak mengajukan pengunduran diri, maka rapat harian Syuriyah PBNU “memutuskan untuk memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU”.

Keputusan itu memperlihatkan bahwa Syuriyah PBNU telah menyiapkan langkah formal untuk mengakhiri masa jabatan Gus Yahya bila tidak ada respons dari yang bersangkutan.

Dokumen tersebut ditandatangani secara resmi oleh Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, yang menambah legitimasi atas risalah itu.

Tanda tangan ini sekaligus menjadi bukti bahwa dinamika internal yang mengemuka bukan sekadar isu liar, tetapi merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang sedang berjalan.

Mulai dari persoalan narasumber di AKN NU, indikasi pelanggaran tata kelola organisasi, hingga soal reputasi PBNU secara global, seluruh poin dalam risalah tersebut menegaskan bahwa tekanan terhadap Gus Yahya sudah mencapai tingkat yang tidak dapat diabaikan.

Publik kini menunggu respons resmi dari Gus Yahya sekaligus arah langkah PBNU ke depan. Dengan basis massa yang besar dan pengaruh yang luas, setiap keputusan dalam organisasi ini berpotensi berdampak signifikan, baik di ranah sosial, politik, maupun keagamaan nasional.

Ketegangan internal ini juga memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana PBNU menjaga stabilitas organisasi di tengah arus informasi yang bergerak cepat dan tekanan publik yang semakin besar.

Sikap dan keputusan selanjutnya akan menjadi penentu apakah dinamika ini menjadi momentum perbaikan atau justru membuka babak baru polemik berkepanjangan dalam tubuh PBNU. (mms)