Fatwa Baru MUI 2025: Barang Primer dan Konsumtif seperti Sembako Haram Dikenai Pajak!

INBERITA.COM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang memicu perhatian publik. Fatwa tersebut mengatur tentang pajak barang primer dan konsumtif, termasuk sembako, yang dianggap haram untuk dikenakan pajak.

Keputusan ini diumumkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI yang diadakan di Jakarta pada 20–23 November 2025 dan menjadi salah satu poin paling penting dalam forum tersebut.

Fatwa ini langsung mendapat perhatian luas karena menyentuh masalah kesejahteraan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan beban pajak pada barang kebutuhan pokok.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa pengenaan pajak harus berlandaskan prinsip keadilan.

Dalam penuturannya, beliau menegaskan bahwa tidaklah tepat jika masyarakat berpenghasilan rendah dibebani pajak atas barang-barang kebutuhan pokok yang masuk dalam kategori dharuriyat, yaitu kebutuhan dasar hidup yang tidak dapat dihindari.

Oleh karena itu, barang-barang tersebut, seperti sembako, tidak boleh dikenakan pajak.

Pajak yang diperbolehkan menurut MUI adalah pajak atas harta yang memiliki nilai produktif, atau kebutuhan sekunder dan tersier, yang sifatnya lebih tidak mendesak.

MUI juga memandang bahwa penerapan pajak pada barang konsumtif dasar ini bisa memperburuk kondisi ekonomi kelompok masyarakat yang sudah rentan dan miskin.

Dengan adanya fatwa ini, MUI secara jelas menegaskan bahwa kebijakan pajak harus sensitif terhadap kapasitas ekonomi masyarakat, terutama yang pendapatannya terbatas.

Lebih lanjut, MUI memberikan acuan terkait batasan kemampuan pajak yang sesuai dengan syariat Islam, yaitu menggunakan ukuran nisab zakat mal, yakni setara dengan 85 gram emas.

Artinya, beban pajak seharusnya hanya ditanggung oleh mereka yang memiliki kapasitas finansial yang memadai, sementara kelompok berpendapatan rendah yang tidak mencapai nisab zakat mal tidak seharusnya dibebani pajak atas kebutuhan pokok.

Selain menyoroti soal pajak pada barang konsumtif, MUI juga mengusulkan agar pembayaran zakat dapat menjadi pengurang kewajiban pajak.

Usulan ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi antara aturan negara dan prinsip-prinsip syariat Islam, sehingga kedua sistem dapat berjalan beriringan dalam mendukung kesejahteraan umat.

Meskipun fatwa ini menolak pajak pada barang-barang kebutuhan primer, MUI tetap menegaskan bahwa pajak sebagai instrumen negara memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai kemaslahatan bersama.

MUI percaya bahwa pajak yang dikelola dengan adil dan transparan akan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, MUI mendukung adanya pajak, selama pengelolaannya dilakukan secara adil dan tepat sasaran, serta tidak memberatkan masyarakat yang sudah susah.

Fatwa MUI ini memunculkan berbagai reaksi di masyarakat. Sebagian besar menganggap keputusan ini sangat relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, di mana daya beli masyarakat masih terbatas.

Mereka melihat fatwa ini sebagai sebuah koreksi terhadap kebijakan pajak yang ada, dengan harapan bisa menciptakan sistem pajak yang lebih berkeadilan.

Namun, tidak sedikit pula yang berpendapat bahwa penerapan fatwa ini di tingkat regulasi negara membutuhkan kajian lebih mendalam.

Pasalnya, kebijakan pajak di Indonesia diatur melalui undang-undang, dan untuk menyesuaikan undang-undang tersebut dengan fatwa ini memerlukan proses yang tidak singkat.

Pengamat ekonomi dan hukum menilai bahwa untuk mengubah kebijakan pajak, pemerintah harus mempertimbangkan dampak fiskal yang lebih komprehensif, baik dari sisi penerimaan negara maupun potensi perubahan dalam sistem ekonomi nasional.

Meski demikian, fatwa MUI ini memberikan sinyal yang jelas bahwa ada kebutuhan mendesak untuk mereformasi kebijakan pajak di Indonesia.

Pemerintah diharapkan lebih peka terhadap keadaan ekonomi masyarakat, khususnya yang tergolong dalam golongan berpendapatan rendah.

Dalam hal ini, kebijakan pajak harus lebih berpihak pada masyarakat kecil dan tidak memberatkan mereka dengan kewajiban pajak atas barang-barang kebutuhan pokok yang sifatnya wajib.

Fatwa ini juga membuka ruang diskusi lebih lanjut mengenai hubungan antara zakat, pajak, dan keadilan sosial dalam sistem ekonomi Indonesia.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dalam kebijakan fiskal dan ekonomi.

Oleh karena itu, masyarakat dan pemerintah perlu duduk bersama untuk membahas bagaimana prinsip-prinsip tersebut bisa diterapkan secara praktis tanpa mengabaikan kebutuhan negara untuk menghasilkan pendapatan guna membiayai pembangunan.

Keputusan MUI ini juga menjadi panggilan bagi pemerintah untuk memikirkan kembali mekanisme pengenaan pajak di Indonesia.

Apakah kebijakan pajak yang ada sudah cukup adil dan memadai?

Bagaimana agar kebijakan pajak tetap bisa mendukung pembangunan ekonomi, sementara pada saat yang sama tidak memberatkan masyarakat yang sudah terhimpit oleh kesulitan ekonomi?

Dengan keluarnya fatwa ini, diharapkan ada terobosan baru dalam kebijakan pajak yang bisa lebih adil, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan sosial.

Masyarakat tentu menunggu langkah konkret dari pemerintah untuk merealisasikan fatwa ini, agar tidak hanya menjadi wacana semata, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. (xpr)