Dudung Bongkar Dugaan Mafia Dapur MBG, Modal Rp100 Juta Bisa Raup Untung Rp3,5 Miliar

INBERITA.COM, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini digadang-gadang menjadi salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat kini menghadapi sorotan serius.

Di tengah upaya memperluas jangkauan layanan dan mempercepat pembangunan fasilitas pendukung, muncul dugaan praktik manipulasi anggaran yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Dudung Abdurachman, mengungkap adanya indikasi permainan dalam proses penetapan titik dapur MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Dugaan tersebut mencuat setelah dirinya melakukan audiensi dengan Kepala BGN, Nanik S Deyang, di Jakarta Pusat pada 10 Juni 2026.

Menurut Dudung, persoalan bukan sekadar terkait pembangunan dapur sebagai sarana pendukung program MBG.

Yang menjadi perhatian adalah pola bisnis yang diduga memanfaatkan kewenangan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi dapur untuk menghasilkan keuntungan dalam jumlah fantastis.

Dalam penjelasannya kepada awak media, Dudung menguraikan bagaimana sebuah titik dapur yang telah memperoleh SK dapat berubah menjadi instrumen bisnis bernilai miliaran rupiah.

Ia menyebut ada pihak-pihak yang hanya mengeluarkan modal awal relatif kecil, sekitar Rp100 juta, setelah memperoleh penetapan lokasi resmi.

Setelah SK didapatkan, pembangunan fisik dapur tidak dilakukan menggunakan modal besar dari pemegang izin tersebut. Sebaliknya, proyek pembangunan disebut diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor dengan nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp1,25 miliar.

Skema ini menjadi sorotan karena keuntungan utama diduga tidak berasal dari operasional dapur ataupun pelayanan program MBG, melainkan dari mekanisme penyewaan bangunan kepada negara.

Dudung menjelaskan bahwa setelah bangunan selesai dibangun, aset tersebut tidak langsung menjadi milik negara. Fasilitas yang telah berdiri justru disewakan kepada BGN dengan nilai kontrak yang jauh melampaui biaya pembangunannya.

“Misalnya ada mitra yang mendapat SK penetapan satu titik dapur. Modal awalnya hanya sekitar Rp100 juta, kemudian pembangunan dilakukan pemborong dengan nilai sekitar Rp1,25 miliar,” kata Dudung.

Yang membuat persoalan ini semakin mengundang tanda tanya adalah nilai sewa yang harus dibayarkan negara.

Berdasarkan temuan yang dipaparkan KSP, bangunan dengan biaya pembangunan sekitar Rp1,25 miliar itu dapat disewakan kepada negara hingga mencapai sekitar Rp4 miliar untuk masa kontrak empat tahun.

Tak hanya itu, pembayaran disebut dilakukan sekaligus di muka. Dengan model seperti ini, pemilik fasilitas memperoleh pemasukan besar sejak awal kontrak berjalan tanpa harus menunggu masa sewa berakhir.

“Nah, bangunan senilai Rp1,25 miliar itu kemudian disewa oleh negara. Bayangkan, nilai sewanya mencapai sekitar Rp4 miliar untuk empat tahun dan dibayar di depan,” ujar Dudung.

Jika dihitung secara sederhana, keuntungan yang diperoleh dari satu proyek dapat mencapai lebih dari Rp3 miliar. Dudung bahkan menyebut nilai pembayaran yang diterima bisa mencapai sekitar Rp4,8 miliar.

Setelah dikurangi biaya pembangunan sekitar Rp1,25 miliar, masih tersisa margin keuntungan sekitar Rp3,5 miliar.

“Kalau dibayar sekitar Rp4,8 miliar dan biaya pembangunan Rp1,25 miliar, berarti masih ada keuntungan sekitar Rp3,5 miliar. Dan uangnya dibayar di depan. Yang lebih memprihatinkan, negara hanya berstatus penyewa, bukan pemilik aset,” tegasnya.

Pernyataan tersebut membuka perdebatan lebih luas mengenai tata kelola aset dalam program-program pemerintah yang menggunakan dana negara dalam jumlah besar.

Dalam praktik pengelolaan anggaran publik, penggunaan skema sewa memang bukan sesuatu yang dilarang.

Namun, ketika nilai kontrak dinilai tidak proporsional dibanding biaya pembangunan dan manfaat jangka panjang yang diperoleh negara, maka efisiensi penggunaan anggaran menjadi pertanyaan utama.

Dari sudut pandang pengelolaan keuangan negara, aset yang dibangun menggunakan dukungan program pemerintah idealnya mampu memberikan manfaat jangka panjang.

Ketika negara hanya menjadi penyewa sementara pihak lain menguasai aset secara permanen, muncul risiko pemborosan anggaran yang pada akhirnya membebani keuangan publik.

Dudung juga mengungkap dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SK penetapan titik dapur. Dokumen tersebut diduga memiliki nilai ekonomi tinggi karena dapat digunakan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga perbankan.

Artinya, SK tidak hanya berfungsi sebagai dasar administratif pelaksanaan program, tetapi juga berpotensi dijadikan instrumen untuk mendapatkan akses pendanaan.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan yang muncul tidak hanya terkait pengelolaan aset, tetapi juga menyangkut tata kelola perizinan dan pengawasan internal.

Kasus ini menjadi perhatian karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Keberhasilan program sangat bergantung pada integritas pengelolaan anggaran, transparansi proses pengadaan, serta akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat.

Pengungkapan dugaan praktik tersebut juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek yang berkembang cepat dan melibatkan anggaran besar.

Tanpa mekanisme kontrol yang kuat, celah penyalahgunaan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari penetapan lokasi, pembangunan fasilitas, hingga pengelolaan aset setelah proyek selesai.

Hingga kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum terkait temuan tersebut.

Jika dugaan yang disampaikan KSP terbukti melalui proses hukum dan audit yang komprehensif, maka kasus ini berpotensi menjadi salah satu evaluasi terbesar dalam tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Di sisi lain, pengungkapan ini juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan sehingga tujuan utama program, yakni menyediakan akses makanan bergizi bagi masyarakat, tidak terganggu oleh praktik-praktik yang menguntungkan segelintir pihak.

Pada akhirnya, setiap rupiah yang berasal dari anggaran negara harus mampu memberikan manfaat maksimal bagi publik, bukan justru menjadi sumber keuntungan berlebih melalui celah administrasi dan pengelolaan aset yang lemah.