INBERITA.COM, Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan terhadap dua warga negara Belanda yang diduga berada di balik penyelenggaraan event Bali Silent Disco di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
Langkah tersebut dilakukan setelah kegiatan itu menjadi sorotan publik akibat dugaan diskriminasi peserta berdasarkan kewarganegaraan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Meski kedua warga negara asing (WNA) tersebut telah meninggalkan Indonesia, pihak imigrasi memastikan proses pengawasan tetap berjalan.
Pemerintah menilai penyelenggaraan kegiatan oleh pihak asing harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait batas kewenangan WNA dalam menjalankan aktivitas usaha maupun event di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya telah menerapkan tindakan pencekalan terhadap dua WN Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara kegiatan tersebut.
“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, jajaran Imigrasi Bali juga telah diperintahkan untuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk memeriksa event organizer yang bertanggung jawab atas pelaksanaan acara.
“Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap,” katanya.
Berdasarkan hasil penelusuran administrasi keimigrasian, kegiatan Bali Silent Disco disebut diselenggarakan oleh Entourage Bali. Dua WN Belanda yang diduga menjadi penyelenggara masing-masing berinisial JAS (35) dan HQV (37).
Data Imigrasi menunjukkan JAS tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, sementara HQV memiliki ITAS sebagai investor.
Status izin tinggal tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan sesuai dengan aturan yang diberikan pemerintah Indonesia.
Hendarsam menjelaskan kedua WNA tersebut telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu (23/7/2026) malam. Mereka diketahui terbang menggunakan maskapai KLM dengan tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” jelasnya.
Selain melakukan pencekalan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga memanggil pihak sponsor atau penjamin kedua WNA tersebut, yakni PT SIG.
Pemeriksaan terhadap sponsor dilakukan untuk mengetahui lebih jauh aktivitas mereka selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaian antara kegiatan yang dijalankan dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Apabila penjamin atau sponsor melanggar aturan keimigrasian akan kami proses sesuai ketentuan,” tegas Hendarsam.
Pihak imigrasi juga menyoroti aturan mengenai keterlibatan warga negara asing dalam penyelenggaraan acara di Indonesia. Hendarsam menegaskan bahwa WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara event organizer di Indonesia.
Menurut dia, keterlibatan WNA hanya diperbolehkan dalam posisi tertentu, misalnya sebagai kru atau bagian dari tim resmi pada kegiatan yang menghadirkan artis maupun performer internasional.
Aturan tersebut dibuat untuk memastikan aktivitas ekonomi dan penyelenggaraan kegiatan tetap berada dalam koridor hukum nasional.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap calon peserta Bali Silent Disco. Publik mempermasalahkan adanya dugaan seleksi peserta berdasarkan kewarganegaraan.
Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, seseorang yang mengaku sebagai warga Indonesia disebut tidak dapat bergabung dengan komunitas tersebut.
Sementara pada percakapan lain, seseorang yang mengaku berkewarganegaraan Jerman disebut mendapat respons berbeda dan diterima.
Informasi tersebut kemudian menyebar luas dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan alasan adanya pembatasan peserta berdasarkan asal negara, terutama karena kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Indonesia.
Selain isu dugaan diskriminasi, perhatian publik juga tertuju pada aspek perizinan kegiatan. Masyarakat mempertanyakan penggunaan fasilitas umum, termasuk area jalan di kawasan Canggu, yang disebut menjadi bagian dari lokasi kegiatan.
Pemerintah melalui Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh aspek penyelenggaraan acara sesuai aturan.
Penelusuran tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran keimigrasian, tetapi juga keterlibatan pihak asing dalam aktivitas yang memiliki unsur bisnis atau penyelenggaraan acara.
Kasus Bali Silent Disco menjadi pengingat bahwa meningkatnya aktivitas wisata dan komunitas internasional di Bali tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi Indonesia.
Pemerintah menegaskan keterbukaan terhadap kegiatan warga asing tetap diberikan, namun pelaksanaannya harus menghormati hukum, aturan izin tinggal, serta ketentuan mengenai peran warga negara asing dalam kegiatan ekonomi di dalam negeri.