INBERITA.COM, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan angka signifikan dalam upaya penegakan hukum di sektor perpajakan pada tahun 2024.
Sebanyak 244 surat perintah penyidikan diterbitkan terkait dengan tindak pidana perpajakan, sebuah lonjakan dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya mencapai 214 surat perintah penyidikan.
Meskipun ada peningkatan jumlah penyidikan, proses penyelesaian berkas yang terkait dengan pelanggaran pajak juga menunjukkan adanya dinamika yang menarik di tahun 2024.
Peningkatan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pajak
Salah satu aspek yang mencuri perhatian dalam laporan tahunan DJP adalah jumlah wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Di tahun 2024, terdapat 132 wajib pajak yang secara sukarela mengungkapkan pelanggaran pajak yang mereka lakukan, sebuah lonjakan besar dari 44 wajib pajak pada tahun 2023.
Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan untuk mengoreksi kesalahan mereka, meskipun masih ada tantangan besar dalam hal kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Namun, meskipun pengungkapan ketidakbenaran ini meningkat, jumlah berkas penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (status P-21) pada tahun 2024 menurun sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2024, 86 berkas penyidikan dinyatakan lengkap, lebih rendah dari 112 berkas yang tercatat pada 2023.
Ini menggambarkan adanya kesulitan dalam penyelesaian beberapa kasus besar yang sedang dalam proses hukum.
Kerugian Negara Lebih Rendah Dibandingkan Tahun Lalu
Salah satu hal yang mencolok dalam laporan ini adalah jumlah kerugian negara yang tercatat dalam proses penyidikan di tahun 2024.
Kerugian yang berhasil dipetakan dalam tahap penyelesaian berkas penyidikan mencapai Rp 71,29 miliar, jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan Rp 766,42 miliar pada tahun 2023.
Penurunan ini menunjukkan adanya perbaikan dalam pengelolaan pajak, meskipun tantangan besar dalam mengatasi pelanggaran pajak tetap ada.
Namun demikian, meskipun kerugian negara di tahap penyidikan menurun, ada catatan positif mengenai pemulihan aset.
Sebanyak 68 kegiatan penyitaan aset dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara, dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 995,13 miliar.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kerugian negara lebih kecil, upaya untuk memulihkan kerugian tersebut melalui penyitaan aset telah cukup berhasil.
Modus Operandi Tindak Pidana Perpajakan di 2024
Dalam menjalankan tugasnya, DJP terus mengidentifikasi berbagai modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana perpajakan.
Berdasarkan laporan tahunan, beberapa modus yang paling banyak ditemukan di antaranya adalah:
- Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya – tercatat dalam 43 kasus.
- Menyampaikan SPT tidak benar – menjadi modus yang paling banyak ditemukan dengan total 59 kasus.
- Tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut – terdapat 52 kasus yang tercatat dengan modus ini.
- Tidak menyampaikan SPT – ditemukan 41 kasus yang menggunakan modus ini.
- Tindak Pidana Pencucian Uang dan Korporasi – hanya ditemukan 1 kasus.
- Tidak mendaftarkan NPWP/PKP dan menyalahgunakan NPWP/PKP – terdapat 2 kasus.
- Turut serta dalam tindak pidana di bidang perpajakan – tercatat 2 kasus.
Modus yang paling sering ditemukan adalah menyampaikan SPT yang tidak benar, yang jelas menunjukkan bahwa banyak wajib pajak yang memilih untuk menghindari kewajiban perpajakan mereka dengan cara yang tidak sah.
Dampak Terhadap Ekonomi dan Perusahaan
Peningkatan jumlah kasus pidana perpajakan ini tentu saja memberikan dampak yang besar, tidak hanya bagi wajib pajak yang terlibat, tetapi juga bagi perekonomian negara secara keseluruhan.
Penerimaan negara yang berkurang akibat pelanggaran pajak menyebabkan pemerintah harus menambah upaya pemulihan melalui penyitaan aset dan penerapan denda yang lebih tinggi.
Hal ini juga memengaruhi stabilitas ekonomi, di mana perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran pajak bisa menghadapi sanksi berat yang berdampak pada keberlanjutan usaha mereka.
Penyidikan terhadap kasus pajak juga memberikan sinyal yang jelas kepada pengusaha dan wajib pajak bahwa pemerintah semakin serius dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan.
Dengan adanya peningkatan jumlah penyidikan, DJP berusaha menunjukkan bahwa tak ada toleransi terhadap praktik-praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.
Meskipun terdapat penurunan kerugian negara dalam berkas penyidikan tahun 2024, angka pengungkapan ketidakbenaran dan jumlah penyitaan aset yang dilakukan menunjukkan adanya upaya nyata dari pemerintah untuk menanggulangi pelanggaran perpajakan secara lebih efektif.
Modus-modus yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana pajak terus berkembang, namun upaya penegakan hukum yang dilakukan DJP semakin ketat.
Ke depannya, diharapkan upaya penyelidikan dan penyelesaian berkas penyidikan dapat terus diperbaiki untuk mencapai kepatuhan yang lebih baik dari wajib pajak dan mengurangi praktik-praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.
Penegakan hukum yang lebih kuat ini juga akan semakin penting dalam menjaga stabilitas ekonomi negara dan mendukung penerimaan negara dari sektor pajak yang semakin vital. (**)