Dirut BPJS Kesehatan: Banyak yang Salah Persepsi, Kesehatan Bukan Gratis tapi Mahal

INBERITA.COM, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi keliru mengenai layanan kesehatan di Indonesia.

Menurutnya, kesehatan kerap dianggap murah bahkan gratis, padahal pada kenyataannya biaya layanan kesehatan sangat mahal dan hanya terlihat “gratis” karena ada pihak yang menanggung pembiayaannya.

“Nah, yang sering salah persepsi, dikira kesehatan itu murah, gratis. Padahal kesehatan itu mahal. Cuma ada yang bayarin, begitu,” ujar Ghufron.

Pernyataan tersebut disampaikan Ali Ghufron Mukti dalam rapat konsultasi bersama Wakil Ketua DPR yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dalam forum itu, Ghufron sekaligus meluruskan pemahaman publik terkait peran dan kedudukan BPJS Kesehatan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ghufron menyebut, kesalahpahaman tidak hanya terjadi pada soal biaya kesehatan, tetapi juga terhadap fungsi BPJS Kesehatan itu sendiri.

Ia menegaskan BPJS Kesehatan bukanlah badan usaha yang berorientasi pada keuntungan.

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan berada di bawah kementerian atau lembaga tertentu.

“Nah, memang dananya ini, yang miskin itu diberikan oleh pemerintah, sedangkan yang tidak miskin ya itu urunan, bayar sendiri.

Itu kalau yang kerja 1 persen, pemberi kerja 4 persen. Pemerintah sebagai pemberi kerja PNS, itu bayar 4 persen, PNS-nya dipotong 1 persen, seperti itu,” jelas Ghufron.

Ia juga menekankan bahwa mekanisme pembiayaan JKN telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Nah, jadi umumnya memang diatur di dalam, ada dua undang-undang, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 khusus tentang BPJS. Ini BPJS itu tugasnya umumnya adalah di demand side-nya, sedangkan supply side itu bukan BPJS. Ini orang yang sering salah,” sambungnya.

Ghufron menegaskan, tanggung jawab BPJS Kesehatan adalah memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan kualitas tertentu tanpa mengalami kesulitan keuangan.

Sementara itu, urusan dokter, alat kesehatan, fasilitas kesehatan, hingga obat-obatan bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan berada di sisi penyedia layanan.

Dalam kesempatan tersebut, Ghufron juga memaparkan capaian kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinilainya sebagai prestasi besar.

Hingga saat ini, sebanyak 283,87 juta penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Angka tersebut mendekati cakupan semesta atau universal health coverage.

“Di Jerman saja perlu waktu 127 tahun untuk 85 persen. Di Indonesia ini luar biasa, karena dalam 10 tahun bisa mencapai hampir 99 persen penduduk atau 98 persen, lebih dari 98 persen (tercakup BPJS Kesehatan),” paparnya.

Rapat konsultasi tersebut digelar DPR untuk membahas polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Penonaktifan tersebut berdampak langsung pada pasien miskin dan tidak mampu yang mendadak tidak bisa mengakses layanan kesehatan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan menghadirkan sejumlah pejabat terkait, antara lain Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam rapat itu terungkap, sebanyak 11 juta peserta PBI program JKN dinonaktifkan.

Para peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran baru mengetahui status kepesertaannya tidak aktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.

Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

Kebijakan ini dilakukan seiring adanya perubahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Peserta PBI merupakan fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang masuk dalam desil 1 hingga 5 DTSEN.

Sementara itu, masyarakat pada desil 6 hingga 10 atau kelompok kelas menengah ke atas tidak lagi masuk sebagai peserta PBI JKN.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena dinilai berdampak langsung terhadap akses layanan kesehatan bagi masyarakat rentan.