Direktur PT PMT Jadi Tersangka Kontaminasi Cesium-137, Bareskrim Ungkap Dugaan Kesengajaan

INBERITA.COM, BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, sebagai tersangka dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 yang mengguncang kawasan industri Cikande, Banten.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pada Kamis, 4 Desember 2025, dan menjadi perkembangan penting dalam pengusutan insiden yang menarik perhatian publik terkait keselamatan lingkungan, standar industri, serta tanggung jawab korporasi terhadap pengelolaan limbah berbahaya.

Polisi menegaskan bahwa jerat hukum yang dikenakan mengarah pada dugaan kesengajaan, sebuah poin krusial yang memperkuat urgensi penyidikan terhadap praktik operasional perusahaan peleburan baja tersebut.

Dalam perkara ini, Lin Jingzhang dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut secara tegas mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja mencemari lingkungan hidup hingga melampaui baku mutu yang telah ditetapkan negara.

Pasal 98 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa negara memberikan perhatian serius terhadap setiap tindakan yang berpotensi merusak lingkungan, terlebih jika dilakukan dengan kesengajaan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan ekosistem.

Selain Pasal 98 ayat (1), polisi juga menambahkan Pasal 104 juncto Pasal 116 dari undang-undang yang sama. Kedua pasal ini mengatur tanggung jawab pidana korporasi atas pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Dengan penggunaan pasal ini, penyidik dapat menjerat bukan hanya pelaku personal, tetapi juga korporasi beserta pihak yang memberikan perintah, memiliki kendali, atau dianggap mengetahui tindak pidana tersebut.

Pendekatan hukum ini menjadi penting dalam konteks industri besar seperti PT PMT, karena aktivitas korporasi berskala besar memiliki potensi risiko lingkungan yang jauh lebih signifikan dibandingkan operasional skala kecil.

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cesium-137, Bara Krishna Hasibuan, menjelaskan asal-usul scrap metal milik PT PMT yang menjadi sumber kontaminasi.

Ia menerangkan bahwa PT PMT membeli besi bekas atau scrap metal dari pemasok dalam negeri, namun material tersebut rupanya telah tercemar radioaktif sebelum proses peleburan dilakukan.

Perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, itu merupakan industri peleburan baja yang secara rutin mengolah bahan baku metal daur ulang.

Namun dalam kasus ini, keberadaan Cesium-137 diduga kuat berasal dari scrap metal yang tidak melalui inspeksi radiasi memadai sebelum diproses.

Kontaminasi radioaktif diduga terjadi saat material scrap metal yang mengandung Cesium-137 dilebur dalam tungku industri. Ketika proses peleburan berlangsung, Cesium-137 melepaskan partikulat radioaktif berukuran halus yang kemudian tersebar melalui udara.

Partikulat tersebut dapat terdistribusi melalui cerobong maupun aliran udara di sekitar kawasan industri. Bara menjelaskan bahwa penyebaran partikel radioaktif itu terdeteksi di sejumlah titik di lingkungan Cikande, sehingga menyebabkan kontaminasi merembet ke fasilitas lain di luar PT PMT.

Salah satu lokasi terdampak adalah pabrik produsen udang PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS), yang berada di sekitar kawasan tersebut.

Dampak ini menimbulkan kekhawatiran luas mengenai risiko paparan radiasi terhadap para pekerja, rantai produksi, hingga potensi gangguan kualitas lingkungan di sekitar kawasan industri dan permukiman.

Dalam upaya mengungkap seluruh alur keberadaan kontaminasi dan pihak yang turut bertanggung jawab, penyidik Bareskrim telah memeriksa 40 saksi. Para saksi itu terdiri atas 10 orang dari internal PT PMT yang diduga mengetahui detail proses operasional perusahaan.

Satu pemilik lapak besi bekas, empat orang yang bertugas mengambil limbah untuk keperluan urukan lapak, 15 pemasok bahan baku ke PT PMT yang berperan penting dalam alur masuknya scrap metal ke fasilitas peleburan, serta enam anggota manajemen kawasan industri Modern Cikande selaku pihak yang mengelola area tempat perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi.

Jumlah saksi yang cukup besar ini menunjukkan bahwa penyidik melakukan pendalaman menyeluruh, mulai dari rantai pemasokan material hingga pihak pengelola kawasan.

Langkah itu dinilai penting karena alur distribusi scrap metal di Indonesia kerap melibatkan banyak lapisan pihak, termasuk pemasok kecil, lapak besi bekas, dan perusahaan peleburan.

Penyidik ingin memastikan bahwa seluruh mata rantai yang berpotensi mengetahui atau terlibat dalam proses masuknya material radioaktif dapat dimintai keterangan secara komprehensif.

“Direktorat Tipidter Bareskrim Polri juga masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Bara.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dari pihak korporasi maupun individu yang terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus ini.

Melihat skala kontaminasi dan dampaknya terhadap lingkungan, investigasi mendalam ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat di sekitar kawasan industri Cikande.

Kasus Cesium-137 di Cikande kini menjadi salah satu insiden pencemaran lingkungan yang menyita perhatian publik di Indonesia.

Selain menyangkut aspek keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap industri peleburan baja yang mengandalkan bahan baku daur ulang.

Pemeriksaan kelayakan radiologi terhadap scrap metal menjadi salah satu isu krusial, mengingat material bekas bisa berasal dari sumber yang tidak terlacak dan berpotensi terkontaminasi zat berbahaya.

Dengan penetapan Lin Jingzhang sebagai tersangka, publik kini menantikan langkah lanjutan penyidik serta bagaimana pemerintah memperkuat regulasi untuk mencegah peredaran material berbahaya di pasar scrap metal.

Kasus ini diharapkan menjadi preseden penegakan hukum lingkungan yang lebih tegas dan komprehensif, serta mendorong industri untuk menerapkan standar keselamatan yang lebih ketat demi melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar.