INBERITA.COM, Kasus hukum mengejutkan muncul di industri hiburan Tanah Air. Promotor konser K-Pop ternama Fransiska Dwi Melani, yang juga dikenal sebagai Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana konser grup idola Korea Selatan, TWICE.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah menerima laporan resmi dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), mitra kerja Mecimapro dalam pelaksanaan konser TWICE 5TH WORLD TOUR “READY TO BE” in Jakarta yang berlangsung pada 23 Desember 2023 lalu.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari kerja sama antara kliennya dan pihak Mecimapro dalam penyelenggaraan konser tersebut.
Namun, kerja sama itu kemudian berubah menjadi sengketa setelah dana yang telah diserahkan tidak digunakan sebagaimana mestinya dan tidak dikembalikan meski sudah diminta secara resmi.
“Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB,” ujar Aldi dalam keterangan resmi yang diterima awak media, Kamis (30/10/2025).
Menurut Aldi, pihaknya sempat berupaya menempuh jalur damai melalui musyawarah dan mediasi dengan pihak Mecimapro. Namun, langkah-langkah tersebut tidak mendapat tanggapan positif.
“Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor,” jelasnya.
Akibat dugaan penggelapan dana tersebut, PT MIB mengklaim mengalami kerugian finansial mencapai puluhan miliar rupiah. Setelah semua upaya komunikasi gagal, PT MIB akhirnya membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dengan laporan polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA,” kata Aldi.
Fransiska Dwi Melani Ditahan Sebagai Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Polda Metro Jaya menemukan cukup bukti untuk menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Penetapan status tersangka dilakukan pada September 2025, dan Fransiska telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” ujar Aldi.
Aldi menambahkan, pihaknya berharap proses hukum terhadap kliennya, PT MIB, dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kami percaya aparat penegak hukum dapat mengungkap kasus ini secara menyeluruh agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Mecimapro selama ini dikenal sebagai salah satu promotor besar konser artis-artis Korea Selatan di Indonesia.
Perusahaan tersebut telah membawa sederet nama besar seperti NCT, Seventeen, Stray Kids, dan TWICE, sehingga keterlibatan direkturnya dalam kasus hukum menjadi sorotan besar di dunia hiburan.
Pihak kepolisian melalui Kassubid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan adanya kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE yang melibatkan Fransiska Dwi Melani.
“Benar, yang bersangkutan dilaporkan dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA,” kata Reonald saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Ia menegaskan bahwa Fransiska sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam status penahanan.
“Yang bersangkutan sudah ditahan berarti sudah tersangka,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami aliran dana yang diduga digelapkan. Polisi juga akan memanggil beberapa saksi tambahan, termasuk pihak yang terlibat dalam proses pembiayaan konser tersebut.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi reputasi promotor konser K-Pop di Tanah Air. Sebab, Mecimapro selama ini dikenal memiliki hubungan erat dengan banyak agensi hiburan besar Korea Selatan.
Kasus hukum yang menjerat direkturnya dapat memengaruhi kepercayaan pihak luar terhadap penyelenggaraan konser internasional di Indonesia.
Beberapa penggemar K-Pop (ONCE, sebutan fans TWICE) juga ramai membahas kasus ini di media sosial. Banyak di antara mereka mengekspresikan kekhawatiran bahwa kasus ini bisa berdampak pada peluang konser K-Pop di masa mendatang.
Meski begitu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Mecimapro maupun perwakilan hukum Fransiska Dwi Melani terkait tanggapan atau pembelaan terhadap tuduhan tersebut.
Kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE oleh promotor Fransiska Dwi Melani kini menjadi perhatian besar publik dan industri hiburan Indonesia.
Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan mampu mengungkap kebenaran secara transparan sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar praktik bisnis di dunia hiburan dapat dijalankan dengan lebih profesional dan akuntabel. (xpr)