Bukan karena Lapangan Kerja, Ini Faktor Utama WNI Memilih Pindah Negara Menurut Menteri P2MI

INBERITA.COM, Fenomena warga negara Indonesia yang memilih melepas status kewarganegaraan belakangan menjadi perhatian publik.

Isu tersebut memunculkan berbagai dugaan, mulai dari alasan ekonomi, kesempatan kerja, hingga keinginan mencari kehidupan yang dianggap lebih baik di negara lain.

Namun, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan pandangan berbeda.

Berdasarkan informasi yang ia terima dari pihak terkait, perpindahan kewarganegaraan yang dilakukan sejumlah WNI lebih banyak dipengaruhi faktor pribadi, khususnya pernikahan dengan warga negara asing.

Pernyataan itu disampaikan Mukhtarudin saat menghadiri peresmian Pasim Internasional Job Fair di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (27/7/2026).

Ia menilai ada persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa banyak WNI pindah negara karena tidak mendapatkan pekerjaan di dalam negeri. Menurutnya, anggapan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan data yang ada.

“Yang banyak sekarang itu pindah warga negara oleh karena nikah. Sebenarnya, isunya di-blow up ke lain gitu, padahal dari data yang saya tanya dari Kementerian Imigrasi, yang mau lepas warga negara itu justru oleh karena nikah,” kata Mukhtarudin kepada awak media.

Ia memberikan contoh bahwa sebagian WNI yang mengubah kewarganegaraan melakukannya setelah menikah dengan warga negara lain. Hubungan keluarga lintas negara kemudian menjadi salah satu alasan seseorang memilih mengikuti status kewarganegaraan pasangannya.

Menurut Mukhtarudin, persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih proporsional. Ia meminta masyarakat tidak langsung mengaitkan perpindahan kewarganegaraan dengan persoalan kesempatan kerja atau kondisi ekonomi semata.

“Jadi, bukan oleh karena faktor karena enggak ada pekerjaan di sini ataupun apa, enggak,” ujarnya.

Pernyataan Menteri P2MI tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap angka warga Indonesia yang disebut ingin berpindah kewarganegaraan. Narasi mengenai puluhan ribu WNI yang ingin meninggalkan status kewarganegaraan sempat menjadi perbincangan luas.

Mukhtarudin menyebut angka tersebut perlu dipahami secara lebih rinci. Menurut dia, tidak semua orang yang tercatat dalam data tersebut memiliki alasan yang sama. Ada yang berkaitan dengan keluarga, ada pula yang memiliki pertimbangan lain sesuai kondisi masing-masing.

“Kalau dilihat, 80.000 orang Indonesia mau pindah, dari 80.000 itu mungkin dilihat berapa sih yang sebenarnya yang cari pekerjaan, berapa sih yang pindah warga negara oleh karena pernikahan,” kata Mukhtarudin.

Ia menilai pemisahan antara fakta dan persepsi menjadi penting agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh.

Isu perpindahan kewarganegaraan, menurutnya, tidak bisa hanya dibaca dari satu sudut pandang karena keputusan tersebut melibatkan banyak faktor, termasuk keluarga, hukum, dan rencana hidup seseorang.

Di sisi lain, pemerintah tetap menghormati keputusan setiap warga negara yang ingin mengubah status kewarganegaraannya.

Mukhtarudin menjelaskan bahwa proses tersebut bukan sesuatu yang dapat dilakukan secara sembarangan karena telah memiliki aturan dan mekanisme yang harus dipenuhi.

“Saya kira pindah warga negara itu kan ada aturannya ya. Ada mekanisme yang harus dilalui, enggak mudah juga,” tuturnya.

Perubahan kewarganegaraan memang merupakan hak individu yang diatur dalam sistem hukum suatu negara. Di Indonesia, seseorang yang ingin kehilangan status sebagai WNI harus mengikuti prosedur resmi dan memenuhi sejumlah persyaratan administratif.

Pemerintah, kata Mukhtarudin, memiliki perhatian terhadap berbagai isu yang berkaitan dengan mobilitas warga Indonesia ke luar negeri, terutama jika berkaitan dengan pekerja migran.

Namun, ia membedakan antara perpindahan kewarganegaraan dengan keberangkatan masyarakat untuk bekerja di luar negeri.

Bekerja di luar negeri tidak otomatis berarti seseorang ingin meninggalkan kewarganegaraan Indonesia. Banyak pekerja migran tetap mempertahankan status WNI sambil mencari peluang ekonomi di negara tujuan.

Karena itu, fenomena WNI pindah kewarganegaraan perlu dilihat berdasarkan data dan konteks yang tepat.

Menurut pemerintah, narasi bahwa warga Indonesia berbondong-bondong meninggalkan negara karena tidak memiliki peluang kerja perlu dikaji lebih jauh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Perdebatan mengenai perpindahan kewarganegaraan juga menjadi pengingat bahwa keputusan seseorang meninggalkan status kewarganegaraan biasanya merupakan proses panjang dengan pertimbangan personal yang kompleks.

Faktor keluarga, masa depan, aturan negara tujuan, hingga kebutuhan administratif dapat memengaruhi keputusan tersebut.

Dengan adanya penjelasan dari Menteri P2MI, pemerintah berharap publik dapat memahami persoalan ini secara lebih objektif. Data dan konteks menjadi hal utama sebelum menarik kesimpulan mengenai alasan di balik pilihan sebagian WNI untuk berpindah kewarganegaraan.