BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Ada Sistem Rujukan Berjenjang, Pasien Bisa Langsung ke RS Tipe A Sesuai Kondisi Medis

INBERITA.COM, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pihaknya selama ini tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang yang mengharuskan pasien untuk melalui beberapa tingkatan rumah sakit (RS) sebelum mendapatkan layanan medis yang sesuai.

Ali menyebutkan bahwa pasien yang membutuhkan perawatan di rumah sakit kelas A, seperti kasus transplantasi hati, tidak perlu terlebih dahulu dirujuk ke rumah sakit tipe C.

“Contohnya, kalau seseorang harus menjalani transplantasi hati, mengapa harus ke rumah sakit tipe C? Itu tidak perlu. BPJS Kesehatan mengizinkan langsung menuju rumah sakit tipe A jika memang kondisi medis pasien membutuhkan,” ujar Ali Ghufron saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Namun, Ali mengingatkan bahwa keputusan untuk merujuk pasien langsung ke rumah sakit kelas atas tetap harus didasarkan pada kondisi medis yang ada.

Jika pasien memerlukan perawatan yang hanya tersedia di rumah sakit tipe A, maka tidak perlu melalui rujukan ke rumah sakit tipe C atau B terlebih dahulu.

“Kalau pasien membutuhkan rumah sakit tipe A, kenapa harus lewat tipe B atau C? Langsung saja, BPJS Kesehatan akan membolehkan,” tegasnya.

Ali juga menjelaskan bahwa meskipun BPJS memberikan fleksibilitas dalam hal rujukan langsung, hal itu tetap harus mempertimbangkan jenis dan tingkat keparahan penyakit yang diderita pasien.

Pasien yang kondisi medisnya dapat ditangani di rumah sakit kelas B atau C tidak perlu dirujuk langsung ke rumah sakit kelas A.

“Jika kasusnya bisa ditangani di rumah sakit tipe C atau B, ya sudah cukup di situ. Tapi kalau kondisi pasien memang membutuhkan rumah sakit tipe A, BPJS akan mengizinkan langsung,” tambahnya.

Kemenkes Rencanakan Penghapusan Sistem Rujukan Berjenjang

Keputusan BPJS Kesehatan untuk mengizinkan rujukan langsung ke rumah sakit tipe A ini sejalan dengan rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tengah mempersiapkan reformasi sistem rujukan berjenjang dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Rencana ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi pasien, sehingga mereka dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling sesuai dengan kondisi medisnya tanpa harus berpindah-pindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain.

Dalam sistem lama, pasien sering kali harus melewati beberapa tahapan rumah sakit berkelas D, C, B, dan akhirnya A, yang dinilai sangat tidak efisien. Mekanisme ini seringkali memakan waktu dan membuat pasien harus menunggu lama untuk mendapatkan perawatan yang tepat.

“Reformasi sistem rujukan ini dilakukan agar pasien tidak perlu menjalani perjalanan panjang dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain hanya untuk mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kondisi medisnya. Dengan sistem baru, rumah sakit akan dikategorikan berdasarkan kompetensi medis, bukan berdasarkan kelas administratif,” ujar perwakilan dari Kemenkes.

Kemenkes menyatakan bahwa sistem rujukan yang baru akan mengklasifikasikan rumah sakit dalam empat tingkat layanan, yaitu: Puskesmas (Layanan Dasar), Rumah Sakit Madya, Rumah Sakit Utama, dan Rumah Sakit Paripurna.

Dokter yang menangani pasien akan menentukan rumah sakit mana yang tepat untuk menangani penyakit pasien berdasarkan tingkat keparahan penyakit tersebut.

Efisiensi Pengobatan dan Penurunan Biaya JKN

Sistem rujukan yang lebih fleksibel ini diyakini akan membantu menekan biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan rujukan yang langsung menuju rumah sakit yang tepat, perawatan pasien dapat dilakukan dengan lebih efisien, tanpa harus menjalani pemeriksaan ulang di beberapa rumah sakit yang berbeda.

Hal ini tentunya akan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan, karena hanya akan ada satu kali biaya rujukan yang dibayar.

Kemenkes berharap bahwa sistem ini akan lebih memberikan manfaat bagi pasien, dengan memastikan mereka mendapatkan perawatan yang tepat sesuai dengan kebutuhan medisnya tanpa harus melalui prosedur yang panjang dan memakan waktu.

Sistem baru ini juga diharapkan dapat mengurangi antrean di rumah sakit dan mempercepat proses pelayanan bagi pasien.

Persyaratan Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Meskipun sistem rujukan berjenjang akan dihapus, Kemenkes menegaskan bahwa pasien tetap harus memulai proses pengobatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu.

Setelah mendapat penilaian dari dokter di FKTP, barulah pasien dapat dirujuk ke rumah sakit yang sesuai dengan tingkat keparahan penyakitnya.

Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan rujukan tetap terstruktur dan memastikan bahwa setiap langkah pengobatan sesuai dengan standar medis yang berlaku.

Reformasi sistem rujukan yang direncanakan oleh Kemenkes ini bertujuan untuk memperbaiki pengalaman pasien dalam memperoleh layanan kesehatan yang tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan medis mereka.

Dengan perubahan ini, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan dapat meningkat.

Sementara itu, para tenaga medis, khususnya dokter di fasilitas kesehatan, diharapkan bisa lebih aktif dalam menentukan langkah perawatan yang tepat dan efisien bagi pasien, mengingat peran mereka yang krusial dalam menentukan rujukan ke rumah sakit yang sesuai.

Kebijakan baru yang akan diterapkan oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan mengenai rujukan langsung ke rumah sakit yang tepat berdasarkan kondisi medis pasien diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam sistem JKN.

Pasien tidak lagi harus menunggu berlama-lama dan berpindah-pindah rumah sakit untuk mendapatkan perawatan yang sesuai.

Dengan demikian, diharapkan biaya pengobatan dapat ditekan, pelayanan kesehatan menjadi lebih cepat, dan kualitas perawatan pasien dapat lebih terjamin. (xpr)