INBERITA.COM, Putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Nikita Mirzani memunculkan sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama praktisi hukum. Keputusan yang semakin memberatkan hukumannya menjadi pukulan bagi upaya banding yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.
Alih-alih mendapatkan keringanan atau bahkan pembebasan, hukuman bagi figur publik yang pernah berseteru dengan Reza Gladys ini justru mengalami penambahan yang signifikan.
Pada Selasa, 9 Desember 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara bagi Nikita Mirzani, meningkat dua tahun dari vonis awal yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang hanya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Keputusan ini dipicu oleh penambahan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terbukti dalam proses penyidikan dan persidangan.
Banyak pihak, terutama para praktisi hukum, menilai langkah banding yang diambil oleh Nikita Mirzani sejak awal adalah pilihan yang berisiko tinggi.
Menurut Jaenudin, seorang praktisi hukum, pengajuan banding tersebut sejak awal sudah menunjukkan kurangnya kalkulasi yang matang. Ia bahkan mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan banding Nikita Mirzani yang berujung pada penambahan hukuman.
“Sejak awal sebenarnya saya sarankan agar Nikita tidak menempuh banding,” ujar Jaenudin kepada awak media.
Ia menekankan bahwa kritiknya bukan untuk membatasi hak hukum Nikita Mirzani, tetapi lebih karena dalam kasus pidana dengan bukti yang kuat, peluang untuk menang banding sangat kecil.
“Untuk kasus pidana yang buktinya kuat, peluang menang banding itu kecil sekali,” tambah Jaenudin.
Menurut Jaenudin, jika Nikita Mirzani menerima vonis empat tahun penjara tanpa banding, ia mungkin bisa mendapatkan kebebasan lebih cepat setelah menjalani sebagian masa hukuman.
“Kuasa hukumnya harusnya berpikir lebih jernih. Apakah langkah ini benar-benar menguntungkan kliennya atau justru sebaliknya,” ujarnya.
Bahkan ia menilai bahwa dengan hukuman empat tahun, Nikita bisa saja kembali ke rumah dalam waktu satu setengah tahun jika tidak mengajukan banding.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, seorang pengusaha produk kecantikan, yang merasa dihina oleh Nikita Mirzani di media sosial.
Tidak terima dengan hal tersebut, Reza kemudian menghubungi Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, dan terjadilah komunikasi yang kemudian berujung pada dugaan pemerasan.
Dalam percakapan tersebut, Reza mengaku dimintai uang hingga Rp5 miliar oleh Nikita untuk tidak mengungkit-ungkit atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Reza telah mentransfer uang sebanyak dua kali dengan total Rp2 miliar kepada Nikita, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada 3 Desember 2024.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Nikita didakwa dengan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan perbuatannya terhadap Reza Gladys.
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa unsur TPPU terbukti secara sah dan meyakinkan. Hal ini kemudian mempengaruhi putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menaikkan hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara.
Penambahan hukuman ini memperlihatkan bahwa banding yang diajukan oleh Nikita justru membuka peluang bagi pihak jaksa untuk menambah pasal-pasal yang menjeratnya, yang akhirnya membuat hukuman semakin berat.
Pada putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menilai bahwa Nikita Mirzani bersalah atas pemerasan dan menjatuhkan pidana empat tahun penjara.
Namun, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memasukkan unsur TPPU dalam perkara tersebut, yang mana merupakan pelanggaran yang dapat dihukum dengan pidana lebih berat.
Penyidikan lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani terlibat dalam rangkaian transaksi keuangan yang melibatkan tindak pidana pencucian uang, yang diduga dilakukan setelah menerima uang dari Reza Gladys.
Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk menambah hukuman Nikita menjadi enam tahun penjara dengan pertimbangan adanya elemen TPPU dalam kasus ini.
Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun seorang terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding, terkadang langkah tersebut bisa berisiko, terutama jika bukti yang ada sudah sangat kuat.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menilai bahwa tindakan Nikita Mirzani yang melibatkan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang memerlukan hukuman yang lebih berat.
Dengan hukuman yang kini dijatuhkan, Nikita harus menerima kenyataan bahwa upaya banding yang dia ajukan justru berbalik merugikan dirinya.