Benarkah Menggali Tanah untuk Mencari Emas di Tanah Sendiri Bisa Dipenjara? Ini kata Praktisi Hukum

INBERITA.COM, Belakangan ini, warganet ramai membahas soal hukuman yang diterima jika seseorang menggali tanah miliknya sendiri untuk mencari emas. Berita ini beredar luas di media sosial, terutama Facebook dan Instagram, memicu berbagai tanggapan dari pengguna.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa jika seseorang menggali tanah miliknya untuk mencari emas tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang (UU) Minerba No. 3 Tahun 2020.

Ancaman hukumannya pun terbilang berat, yakni lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Unggahan tersebut menjadi viral pada Jumat, 24 Oktober 2025, dengan salah satu akun media sosial yang menyebutkan: “Viral di Facebook, gali tanah yang ada emas di tanah sendiri tanpa izin resmi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 dan pasal terkait dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tulis akun @pem****************.

Unggahan tersebut langsung menuai beragam respons dari warganet.

Ada yang berkomentar, “Kalo di tanahmu ada emas itu berarti punya pemerintah tapi kalau di tanahmu ada tanaman ganja itu berarti punyamu,” tulis akun @ima**********, merujuk pada perbedaan status kepemilikan yang berpotensi muncul jika seseorang menggali emas.

Sementara itu, akun lainnya @ko******* bertanya, “Tanah sendiri kan? Lah kok ditangkep?” yang mengindikasikan kebingungannya mengenai sanksi hukum yang dianggap tidak relevan untuk pemilik tanah.

Namun, apakah benar ada risiko hukuman pidana jika seseorang menggali tanahnya sendiri untuk mencari emas? Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.

Menurut Ahli Hukum, Tidak Ada Pelanggaran Jika Tanpa Izin

Abdul Fickar Hadjar, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, memberikan penjelasan terkait masalah ini.

Menurutnya, tidak ada aturan pidana yang melarang seseorang menggali tanah miliknya sendiri, asalkan tidak menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

Fickar menjelaskan bahwa penggalian tanah secara pribadi tanpa izin tidak melanggar hukum, kecuali jika aktivitas tersebut menimbulkan dampak buruk bagi orang lain, seperti kecelakaan atau kerusakan properti.

“Misalnya, jika seseorang menggali tanahnya dan tidak memberikan tanda peringatan, sehingga orang lain jatuh ke dalam lubang, atau jika penggalian menyebabkan rumah tetangga roboh karena tanahnya tergali terlalu dalam. Selama tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain, tidak ada masalah,” terang Fickar pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Dengan demikian, jika seseorang hanya menggali tanah miliknya untuk mencari emas dan tidak menyebabkan kerusakan atau bahaya bagi lingkungan sekitar, secara hukum, tindakan tersebut tidak melanggar peraturan apapun.

Menggali Emas Batangan Tanpa Izin Tidak Masalah

Fickar juga memberikan penjelasan terkait potensi emas yang mungkin terkandung di dalam tanah. Jika yang ditemukan adalah emas batangan yang tidak memerlukan proses pengolahan lebih lanjut, maka tidak ada kewajiban untuk mendapatkan izin.

Dalam hal ini, ia menyebutkan bahwa menggali emas batangan atau benda berharga lainnya di tanah milik sendiri bisa dianggap sama dengan menemukan “harta karun.”

“Kalau berupa emas batangan, tidak masalah, tidak perlu izin apa-apa, karena itu sama seperti menemukan harta karun,” lanjut Fickar.

Ini berarti, jika seseorang menemukan emas dalam bentuk batangan saat menggali tanah miliknya sendiri, mereka berhak untuk menyimpan atau menjualnya tanpa perlu mendapatkan izin dari pihak berwenang.

Bedakan dengan Penambangan Bijih Emas

Namun, situasi menjadi berbeda jika tanah yang digali mengandung bijih emas, yang membutuhkan proses pengolahan lebih lanjut.

Dalam hal ini, penggalian emas bukan hanya sekadar menggali benda berharga, tetapi melibatkan eksploitasi sumber daya alam yang lebih besar.

Untuk penambangan bijih emas, seseorang memerlukan izin penambangan yang sah dari pemerintah.

“Namun, jika tanah tersebut mengandung bijih emas yang harus diolah, dan penggalian membutuhkan area yang luas, maka baru diperlukan izin penambangan, baik itu untuk perorangan atau korporasi,” kata Fickar.

Ini mengindikasikan bahwa hanya penggalian bijih emas yang melibatkan proses penambangan besar yang memerlukan izin resmi. Jika kegiatan menggali hanya sebatas mencari emas batangan yang ditemukan secara alami, tidak diperlukan izin.

UU Minerba dan Sanksi untuk Korporasi

Perihal penerapan UU Minerba No. 3 Tahun 2020, yang menyebutkan ancaman hukuman pidana berupa penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, Fickar menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam undang-undang tersebut seharusnya lebih ditujukan untuk korporasi, bukan individu.

Menurutnya, hukum tersebut tidak berlaku untuk individu yang menggali tanahnya sendiri tanpa izin, kecuali jika itu dilakukan oleh perusahaan atau korporasi yang melakukan kegiatan penambangan secara ilegal.

“Saya rasa, jaksa yang menyatakan hal ini berlebihan. Itu kan bukan korporasi, hanya perorangan biasa. Kalau korporasi, mungkin mereka bisa dijerat dengan pasal itu,” ujar Fickar.

Dengan kata lain, UU Minerba yang membahas sanksi berat untuk kegiatan penambangan ilegal lebih berlaku untuk korporasi besar yang melakukan kegiatan ekstraksi sumber daya alam secara massal dan tanpa izin yang sah.

Untuk individu yang menggali tanahnya sendiri untuk tujuan pribadi, terutama jika itu hanya untuk menemukan emas batangan atau benda berharga lainnya, seharusnya tidak dikenakan sanksi pidana yang sama.

Masyarakat tidak perlu khawatir jika hanya menggali tanahnya sendiri untuk mencari emas batangan atau benda berharga lainnya, asalkan tidak melibatkan kegiatan penambangan bijih emas yang memerlukan proses pengolahan besar dan izin resmi.

Hukuman pidana yang diatur dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020 lebih dikhususkan untuk kegiatan penambangan yang dilakukan oleh korporasi tanpa izin, bukan untuk individu yang hanya menggali tanah miliknya sendiri.

Oleh karena itu, selama tidak menyebabkan kerugian pada orang lain atau merusak lingkungan, menggali tanah untuk mencari emas di tanah pribadi tidak akan berisiko hukuman penjara atau denda besar. (xpr)