INBERITA.COM, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600 ribu bagi masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia.
Bantuan ini merupakan bagian dari program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), yang didesain untuk membantu keluarga miskin atau rentan dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok sehari-hari.
Bansos ini disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya, di mana setiap tahap mencakup periode tiga bulan.
Dengan rincian sebagai berikut: tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret, tahap kedua April hingga Juni, tahap ketiga Juli hingga September, dan tahap keempat Oktober hingga Desember 2025.
Dalam setiap tahap, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan yang dicairkan sekaligus, sehingga total yang diterima per tahap adalah Rp600 ribu.
Untuk September 2025, bansos ini masih akan disalurkan secara bertahap, tidak dalam waktu yang serentak. Oleh karena itu, masyarakat diminta aktif memantau status pencairan agar bantuan tidak mengendap di rekening tanpa diketahui.
Program ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar secara resmi di sistem Kemensos.
Bagi Anda yang belum mendapatkan bansos namun merasa berhak, penting untuk memahami kriteria penerima serta cara mengecek status bansos menggunakan data KTP.
Berdasarkan data resmi dari Kemensos, ada beberapa ciri utama penerima bansos BPNT senilai Rp600 ribu tahun 2025.
Pertama, penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kedua, mereka harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif. Ketiga, nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki harus sesuai dengan data yang tercatat di Kemensos.
Selain itu, penerima juga harus masuk dalam daftar KPM BPNT tahap ketiga untuk bulan September 2025, serta memiliki rekening aktif di salah satu bank Himbara, yakni Bank BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data antara KTP dan sistem Kemensos, sangat besar kemungkinan bantuan tidak akan bisa dicairkan.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan ini, ada dua cara yang bisa dilakukan.
Pertama adalah melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Di sana, masyarakat cukup memilih wilayah sesuai KTP, memasukkan nama lengkap dan NIK, kemudian mengisi kode captcha dan klik tombol “Cari Data”.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap seperti nama penerima, usia, jenis bantuan yang diterima (PKH atau BPNT), dan status pencairan.
Cara kedua adalah melalui aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store dan App Store.
Setelah mengunduh aplikasi, pengguna harus membuat akun baru dengan mengisi data pribadi, nomor ponsel, email, serta mengunggah foto e-KTP dan swafoto.
Setelah akun diverifikasi, pengguna bisa langsung login dan memilih menu “Cek Bansos” untuk mengetahui status bantuan berdasarkan data KTP.
Namun, tidak semua warga bisa menjadi penerima bansos ini. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 73 Tahun 2024, terdapat sejumlah golongan yang secara tegas tidak berhak menerima bantuan.
Di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri aktif, guru bersertifikasi, tenaga kesehatan aktif, serta pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Selain itu, keluarga dari ASN, perangkat desa aktif, individu dengan penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP), pemilik atau pengurus perusahaan, serta warga yang telah meninggal dunia (selama belum ada pergantian dalam Kartu Keluarga), juga tidak memenuhi syarat.
Pemerintah juga mengatur bahwa warga yang telah menerima bantuan dari program sosial lain di luar Kemensos, seperti program kementerian/lembaga lainnya, bisa saja tidak mendapat bansos BPNT untuk mencegah tumpang tindih bantuan.
Tujuan dari bansos Rp600 ribu ini tidak hanya untuk menambah daya beli, tetapi juga memberikan perlindungan sosial kepada kelompok masyarakat paling rentan.
Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer seperti pembelian beras, lauk pauk, hingga keperluan pokok lainnya.
Selain itu, pencairan yang dilakukan per tahap dinilai lebih efisien dan memberi ruang bagi pemerintah untuk terus melakukan pemutakhiran data dan evaluasi berkala.
Seiring dengan penyaluran yang masih berlangsung di bulan September 2025, masyarakat diminta untuk terus memantau status bantuan secara mandiri melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Kemensos juga mengimbau warga yang merasa memenuhi kriteria, namun belum terdaftar dalam DTKS, untuk segera melapor ke pemerintah desa atau Dinas Sosial setempat agar dilakukan verifikasi dan pengajuan pembaruan data.
Bansos BPNT ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung ketahanan ekonomi masyarakat bawah, terutama di tengah dinamika harga pangan dan tekanan ekonomi global yang masih berlangsung.
Pemerintah berharap, bantuan ini dapat memberikan dampak langsung terhadap penguatan kesejahteraan masyarakat yang paling membutuhkan.
Dengan skema yang transparan dan berbasis data resmi, bansos senilai Rp600 ribu diharapkan tidak hanya menjadi bantuan sementara, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang pengentasan kemiskinan secara nasional. (xpr)