Badan Gizi Nasional Akan Pindah Kantor Baru di Graha Merah Putih Milik Telkom, Demi Apa?

INBERITA.COM, Rencana Badan Gizi Nasional menempati Gedung Graha Merah Putih milik Telkom di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, kini menjadi sorotan publik.

Rencana tersebut tidak hanya menyangkut perpindahan kantor, tetapi juga memunculkan persoalan mengenai pegawai, fasilitas hingga aset yang selama ini digunakan Telkom.

Rencana pemindahan tersebut sebelumnya disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada 3 September 2026, Sudaryono mengatakan Badan Gizi Nasional sedang berkoordinasi dengan Danantara terkait rencana penggunaan gedung tersebut.

Jika tidak ada kendala, Badan Gizi Nasional ditargetkan mulai menempati Graha Merah Putih dalam waktu sekitar satu hingga dua bulan. Dan pegawai Telkom yang saat ini bekerja di gedung tersebut akan dipindahkan ke gedung Telkom lain yang berada di sebelahnya.

Namun, rencana tersebut ternyata memunculkan keresahan di kalangan sebagian pekerja Telkom. Persoalannya bukan hanya mengenai ke mana pegawai akan dipindahkan, tetapi juga mengenai berbagai fasilitas dan barang inventaris yang berada di dalam gedung.

Laporan media yang mengetahui persoalan tersebut menyebut sejumlah barang mulai didata dan diberi tanda. Barang yang disebut antara lain pendingin ruangan atau AC, kulkas, microwave, meja kerja hingga berbagai perlengkapan operasional lainnya.

Bahkan, tim yang disebut berasal dari Badan Gizi Nasional dikabarkan telah berkeliling ke sejumlah lantai Graha Merah Putih untuk melakukan pendataan dan mengambil foto berbagai fasilitas.

Dan pendataan tersebut disebut tidak hanya mencakup fasilitas umum, tetapi juga ruang kerja, command center dan meja yang digunakan pegawai.

Kondisi itu membuat sebagian pekerja mempertanyakan bagaimana status barang-barang tersebut apabila gedung nantinya digunakan Badan Gizi Nasional.

Sebab, barang yang berada di dalam gedung merupakan bagian dari inventaris perusahaan dan memiliki status kepemilikan serta pencatatan tersendiri.

Seorang sumber bahkan mempertanyakan mekanisme pengalihan aset tersebut. Menurut sumber itu, para pegawai merasa berada dalam posisi harus pindah, sementara proses pendataan fasilitas di gedung sudah berjalan.

Di tengah polemik tersebut, persoalan biaya sewa gedung juga ikut menjadi perhatian. Sudaryono sebelumnya menyampaikan bahwa penggunaan Graha Merah Putih tetap memiliki skema sewa.

Namun, menurutnya, nilai sewa tersebut tidak akan terlalu besar karena penggunaan gedung melibatkan entitas pemerintah.

Sudaryono membandingkannya dengan penggunaan gedung pemerintah lainnya yang tetap memiliki mekanisme pembayaran meski nilainya relatif tidak besar.

Berbeda dengan pernyataan tersebut, sumber internal yang dikutip laporan media menyebut Badan Gizi Nasional tidak mengeluarkan uang untuk menyewa aset tersebut dan hanya menempati gedung. Dan perbedaan informasi inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian dari polemik.

Selain soal sewa, kelompok pekerja juga mempertanyakan biaya tidak langsung yang muncul akibat perpindahan.

Pemindahan pegawai berarti ada proses penyesuaian tempat kerja, pemindahan fasilitas, perubahan sistem operasional hingga kemungkinan munculnya biaya lain.

Karena itu, persoalannya dinilai bukan semata-mata mengenai berapa harga sewa sebuah gedung. Ada pula pertanyaan mengenai apakah seluruh dampak ekonomi dari perpindahan tersebut telah diperhitungkan secara menyeluruh.

Di sisi lain, Telkom melalui Direktur Utama PT Telkom Landmark Tower Suratman menyatakan rencana tersebut merupakan bagian dari optimalisasi aset.

Telkom menyebut konsolidasi dan efisiensi ruang kerja memang sedang dilakukan di lingkungan TelkomGroup.

Telkom juga memastikan proses tersebut tidak akan mengganggu operasional layanan kepada pelanggan maupun hubungan kerja karyawan. Dan perusahaan menyatakan seluruh proses akan dilakukan secara bertahap, tertib, transparan dan sesuai tata kelola perusahaan.

Telkom juga menyatakan akan menjaga keberlangsungan kegiatan tenant yang saat ini menempati gedung-gedung milik perusahaan. Dengan demikian, dari sisi perusahaan, pemindahan tersebut ditempatkan dalam kerangka optimalisasi aset dan efisiensi ruang kerja.

Namun, bagi sebagian pekerja, persoalan inventaris tetap menjadi perhatian. AC, kulkas, microwave, meja kerja dan berbagai peralatan lain bukan sekadar fasilitas yang berada di dalam ruangan, tetapi merupakan barang yang memiliki status sebagai aset perusahaan.

Apalagi Telkom merupakan perusahaan terbuka sehingga pengelolaan aset menjadi bagian penting dari tata kelola perusahaan. Setiap penggunaan atau pengalihan aset idealnya memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Surat terbuka yang mengatasnamakan kelompok pekerja Telkom juga sempat beredar. Mereka menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan penolakan terhadap Badan Gizi Nasional maupun program pemerintah.

Yang dipertanyakan adalah bagaimana optimalisasi aset dilakukan serta bagaimana konsekuensi ekonomi dan operasionalnya dihitung. Dan situasi ini menuntut transparansi penuh dari seluruh pihak yang terlibat agar tidak merugikan kepentingan jangka panjang perusahaan.