Aturan Baru Dana Desa 2026: Mayoritas Anggaran untuk Koperasi Desa Merah Putih

INBERITA.COM, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan terbaru pengelolaan Dana Desa 2026 dengan mengalokasikan 58,03% anggaran untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang mulai berlaku sejak 12 Februari 2026.

Kebijakan ini diumumkan dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Januari 2026 yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Thomas Djiwandono serta jajaran pejabat eselon I Kementerian Keuangan.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa sebesar 58,03% dari total pagu Dana Desa 2026 atau setara Rp 34,57 triliun dialokasikan secara khusus untuk mendukung implementasi KDMP di seluruh desa di Indonesia.

“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,” tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut, dikutip Minggu (15/2/2026).

Sebagaimana diketahui, total pagu Dana Desa tahun 2026 mencapai Rp 60,57 triliun. Dengan demikian, sekitar Rp 26 triliun sisanya dialokasikan sebagai Dana Desa reguler di luar dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Kebijakan ini menandai fokus baru pemerintah dalam mendorong penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui KDMP.

Dana Desa yang dialokasikan untuk program tersebut diarahkan secara rinci untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai koperasi, pembangunan fasilitas pergudangan, hingga penyediaan kelengkapan operasional Koperasi Desa Merah Putih.

Selain itu, PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur prioritas penggunaan Dana Desa secara umum.

Dalam Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa Dana Desa digunakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, serta peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan skala desa.

“Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi dan lembaga ekonomi desa lainnya; dukungan implementasi KDMP; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa; pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa,” lanjut Pasal 20 ayat (1).

Dengan demikian, Dana Desa 2026 tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menjadi motor penggerak transformasi ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih.

Dari sisi mekanisme penyaluran, pemerintah juga melakukan pemisahan skema pencairan Dana Desa.

Untuk Dana Desa reguler, penyaluran dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota, kemudian dana hasil pemotongan tersebut disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Sementara itu, Dana Desa yang dialokasikan khusus untuk mendukung implementasi KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.

Skema ini dirancang untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih.

“Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar,” tulis Pasal 24 ayat (1).

Dengan alokasi mencapai lebih dari separuh total anggaran Dana Desa 2026, kebijakan ini diproyeksikan menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat penguatan ekonomi berbasis desa.

Fokus pada Koperasi Desa Merah Putih sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Dana Desa 2026 diarahkan untuk memperkuat kemandirian dan daya saing desa melalui pengembangan kelembagaan ekonomi yang terstruktur dan berkelanjutan.