INBERITA.COM, Mantan Presiden Joko Widodo menanggapi gugatan dua advokat yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga presiden atau wakil presiden mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
Jokowi menegaskan setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan uji materi ke MK.
“Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK, mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang,” kata Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/2/2026).
Jokowi menambahkan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu keputusan MK. “Kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati, ya,” ujarnya.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, yang menargetkan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Dalam gugatannya, keduanya meminta MK untuk melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Menurut para pemohon, praktik nepotisme dalam Pemilu dapat merusak prinsip keadilan dan integritas penyelenggaraan pemilu.
“Pemilu yang konstitusional menurut JURDIL dan level playing field. Nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang mengutamakan keluarga/kroni di atas kepentingan umum,” ungkap Raden Nuh dan Dian Amalia dalam kesimpulan gugatannya, dikutip dari situs resmi MK, Kamis (26/2/2026).
Menurut pemohon, Pasal 169 UU Pemilu tidak mengatur pagar konflik kepentingan sehingga membuka peluang praktik nepotisme.
Kondisi ini, mereka menilai, bisa menimbulkan tekanan kekuasaan dan rasionalisasi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Maka pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas, berpotensi bertentangan dengan Pasal 1(2), 1(3), 22E, 27(1), 28D(1) UUD 1945 serta harus dirancang agar kompatibel dengan Pasal 28I (2) melalui Pasal 28J (2) UUD 1945,” ujar mereka.
Pemohon menekankan, Pasal 169 UU Pemilu berpotensi memberikan celah bagi pejabat negara yang sedang menjabat untuk mendorong anak, adik, atau anggota keluarga dekatnya menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Hal ini, menurut mereka, menegasikan prinsip objektivitas hukum dan memungkinkan hukum digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan keluarga.
“Pasal 169 UU Pemilu membuka pintu kepada pejabat negara yang melakukan praktik nepotisme dalam pemilu presiden dikarenakan ketentuan di dalamnya tidak mencakup larangan praktik nepotisme – yang dikategorikan suatu tindak pidana dalam persyaratan calon, yang pada hakikatnya menegasikan Indonesia sebagai negara hukum,” kata pemohon.
Dalam gugatannya, Raden Nuh dan Dian Amalia menegaskan pentingnya menjaga integritas Pemilu dan menciptakan kondisi politik yang adil tanpa intervensi keluarga penguasa.
MK kini menjadi lembaga yang menentukan apakah Pasal 169 UU Pemilu perlu direvisi untuk mencegah praktik nepotisme dalam pemilihan presiden mendatang.