INBERITA.COM, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Amnesty International Indonesia menilai kedua produk legislasi ini cacat hukum dan proses pembentukannya tidak transparan, sehingga berpotensi digunakan sebagai alat politik untuk membungkam kritik publik.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa regulasi ini sengaja dirancang untuk meredam suara kritis masyarakat sipil terhadap penguasa. Menurutnya, sejumlah pasal dalam KUHP terbaru menimbulkan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan hak-hak dasar warga negara.
Sorotan utama muncul pada Pasal 218 tentang penyerangan kehormatan Presiden serta Pasal 240 mengenai penghinaan terhadap lembaga negara. Kedua pasal ini dianggap rawan disalahgunakan untuk membatasi kritik dari publik maupun aktivis, sehingga mengurangi ruang demokrasi di Indonesia.
“Pasal-pasal ini dikhawatirkan membungkam kebebasan berekspresi serta membatasi kritik dari publik dan aktivis,” ujar Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/1/2026).
Selain itu, pemerintah juga dituding membatasi hak konstitusional warga untuk berunjuk rasa melalui ketentuan ketat dalam Pasal 256 yang mengatur penyelenggaraan pawai dan demonstrasi damai.
Amnesty International memperingatkan bahwa aturan ini dapat digunakan sebagai alasan untuk menindak kelompok yang menyuarakan pendapatnya secara sah, termasuk mahasiswa, pekerja, dan organisasi masyarakat sipil.
Kekhawatiran lain muncul terkait kemungkinan kriminalisasi pemikiran akademik. Beberapa pasal yang mengatur penyebaran paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dinilai ambigu, sehingga memberi peluang aparat menindak ilmuwan, peneliti, atau dosen yang berpandangan berbeda.
Usman menekankan bahwa hal ini berisiko membatasi kebebasan berpikir dan menyebarkan ide-ide kritis di ruang publik. Selain itu, sektor privasi warga negara juga terancam.
Pasal-pasal terkait perzinaan dan kohabitasi dinilai mencampuri urusan personal masyarakat secara berlebihan, menimbulkan potensi pelanggaran privasi yang luas.
“Penerapan hukum adat atau living law dalam Pasal 2 KUHP juga rawan memicu kesewenang-wenangan peraturan daerah yang diskriminatif terhadap kelompok tertentu,” terangnya.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa peraturan lokal dapat digunakan untuk mendiskriminasi minoritas atau kelompok rentan.
KUHAP baru juga menjadi sorotan karena memberikan kewenangan besar kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan tanpa pengawasan lembaga peradilan. Amnesty menyoroti risiko penyalahgunaan wewenang ini, termasuk kemungkinan praktik pemerasan dan pemaksaan damai di luar jalur hukum formal.
Mekanisme keadilan restoratif yang diperkenalkan pada tahap penyelidikan dikhawatirkan menjadi celah bagi praktik-praktik semacam ini. Usman menegaskan bahwa hal ini bisa merusak prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara.
Amnesty International Indonesia menilai bahwa keseluruhan perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru tidak hanya berpotensi membungkam kritik publik, tetapi juga menimbulkan ancaman sistemik terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Organisasi ini mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kedua undang-undang tersebut agar hak-hak dasar masyarakat tetap terlindungi dan kedaulatan hukum tidak terganggu.
“Maka itu kami (Amnesty International Indonesia) mendesak pembatalan segera kedua undang-undang tersebut demi melindungi hak-hak dasar dan kedaulatan hukum seluruh warga negara Indonesia,” pungkas Usman.
Selain itu, dampak dari pasal-pasal baru ini juga diprediksi akan terasa pada aktivitas akademik, kebebasan pers, dan partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan. Para pengamat menilai bahwa ketidakjelasan dan ruang interpretasi yang luas dalam pasal-pasal tersebut bisa memicu ketakutan di masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.
Akibatnya, iklim demokrasi yang selama ini mulai menguat di Indonesia berpotensi mengalami kemunduran. Sementara itu, masyarakat sipil dan berbagai organisasi hak asasi manusia dalam negeri maupun internasional terus memantau implementasi KUHP dan KUHAP terbaru ini.
Tekanan publik diperkirakan akan meningkat jika praktik pembungkaman kritik mulai terjadi, terutama melalui penegakan hukum yang ambigu dan tidak konsisten. Amnesty International sendiri menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang independen untuk mencegah penyalahgunaan undang-undang ini terhadap warga negara.
Dengan berbagai kontroversi yang muncul, KUHP dan KUHAP terbaru diprediksi akan menjadi sorotan utama publik dan media dalam beberapa bulan mendatang. Kritik yang melibatkan isu kebebasan berekspresi, hak konstitusional, privasi, serta potensi diskriminasi ini menjadikan kedua produk legislasi tersebut sebagai isu nasional yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Para ahli hukum menilai pentingnya revisi atau peninjauan ulang terhadap pasal-pasal kontroversial agar regulasi ini dapat selaras dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Secara keseluruhan, KUHP dan KUHAP terbaru menimbulkan debat sengit antara kepentingan pengendalian hukum dan perlindungan hak warga negara. Amnesty International Indonesia menjadi salah satu suara paling vokal dalam menentang implementasi pasal-pasal yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan hak dasar lainnya.
Seruan mereka jelas: pembatalan kedua undang-undang ini perlu dilakukan segera untuk menjaga keadilan, transparansi, dan kedaulatan hukum di Indonesia.