Alasan Polisi Izinkan Bahar bin Smith Pulang Setelah Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Banser

INBERITA.COM, Pendakwah Bahar bin Smith tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Polres Metro Tangerang Kota.

Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa (11/2/2026) sore hingga Rabu (12/2/2026) dini hari.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan alasan kliennya tidak ditahan.

“Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Zubid, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu.

Dengan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut, Bahar diperbolehkan pulang.

“Jadi tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga dan santrinya,” tambah Ichwan.

Menurut Ichwan, polisi mempertimbangkan beberapa faktor sebelum menyetujui penangguhan penahanan.

Salah satunya adalah peran Bahar sebagai tulang punggung keluarga dan sebagai guru yang mengajar santrinya.

“Pertimbangannya salah satunya tadi, pertimbangan Habib tulang punggung, keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya,” jelas dia.

Selain itu, Bahar dinilai kooperatif selama proses hukum berjalan dan ada jaminan dari pihak keluarga.

“Kemudian juga beliau akan kooperatif, untuk menjalani proses ini, kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga,” sambung Ichwan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan, “Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang.”

Awaludin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh.

Korban hadir untuk mendengarkan ceramah Bahar, namun kemudian terjadi insiden yang berujung kekerasan.

“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” kata Awaludin.

Polisi belum merinci pemicu dugaan penganiayaan itu. Bahar kini disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” tambah Awaludin.

Dengan keputusan penangguhan penahanan ini, Bahar bin Smith dapat kembali ke keluarganya dan melanjutkan aktivitas sebagai pendakwah, sambil menunggu proses hukum yang berjalan.

Keputusan ini juga menunjukkan pertimbangan kepolisian dalam menyeimbangkan penegakan hukum dan aspek kemanusiaan bagi tersangka yang memiliki peran penting dalam keluarga dan masyarakat.