INBERITA.COM, Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Perkembangan terbaru, jurnalis Aiman Witjaksono turut terseret dalam perkara tersebut dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Aiman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan program televisi yang dipandunya, yang diduga menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Informasi ini menambah panjang daftar pihak yang dimintai keterangan dalam perkara yang terus bergulir tersebut.
Agenda pemeriksaan terhadap Aiman sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026.
Namun, ia mengaku tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada pihak kepolisian.
“Ya betul, surat panggilannya untuk hari Senin, tapi saya minta dijadwalkan ulang di hari Kamis,” tutur dia kepada wartawan, dikutip Selasa, 31 Maret 2026.
Lebih lanjut, Aiman menegaskan bahwa pemeriksaan yang akan dijalaninya tidak berkaitan dengan dirinya secara pribadi.
Ia menekankan bahwa keterlibatannya murni dalam konteks profesional sebagai jurnalis, khususnya terkait program yang ia bawakan.
“Jadi ini, pertama sebagai saksi, yang kedua bukan terkait dengan pribadi saya ya, tetapi acara Rakyat Bersuara. Mungkin soal konfirmasi apakah benar ada tayangan-tayangan yang dijadikan salah satu barang bukti oleh pelapor,” kata dia.
Ia kembali menegaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah pada konten jurnalistik yang ditayangkan dalam program tersebut, bukan pada aspek personal dirinya.
“Sekali lagi yang perlu digarisbawahi bukan terkait pribadi saya, tetapi terkait dengan tayangan jurnalistik Rakyat Bersuara,” ucapnya.
Di sisi lain, perkembangan lain dalam kasus ini juga mencuat dari langkah ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang mengajukan permohonan restorative justice.
Permohonan tersebut berkaitan langsung dengan perkara dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin membenarkan adanya pengajuan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa surat permohonan restorative justice telah diajukan pada pekan sebelumnya.
“Minggu lalu menyampaikan permohonan restorartive justice,” kata dia, Rabu, 11 Maret 2026.
Iman juga mengungkapkan bahwa pada hari ini, Rismon bersama kuasa hukumnya mendatangi Markas Polda Metro Jaya.
Kedatangan tersebut bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut dari permohonan restorative justice yang telah diajukan sebelumnya.
“RHS (Rismon) bersama pengacaranya hari ini memeprtanyaakan surat yang pernah diajukan,” kata dia.
Langkah serupa diketahui bukan kali pertama terjadi dalam kasus ini. Sebelumnya, dua tersangka lain yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga telah mengajukan permohonan restorative justice.
Dalam penanganannya, Polda Metro Jaya membagi perkara ini ke dalam dua klaster.
Klaster pertama mencakup lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.
Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian luas publik, mengingat melibatkan nama Presiden RI serta sejumlah tokoh lainnya.
Pemeriksaan terhadap saksi, termasuk jurnalis, menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengumpulkan fakta dan memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah berjalan.