INBERITA.COM, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah Halim Kalla, adik kandung dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memenangkan lelang proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Selain Halim Kalla, tersangka lain yang ditetapkan adalah Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009. Dua tersangka lainnya adalah RR, Direktur Utama PT BRN, dan HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada.
Kapala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (6/10/2025).
Ia menyebut bahwa penyidikan telah menemukan indikasi kuat adanya permufakatan antara pejabat PLN dan pihak swasta untuk memenangkan lelang proyek secara tidak sah.
Menurut Cahyono, kasus ini bermula dari proses lelang ulang proyek pembangunan PLTU Kalbar 1 pada tahun 2008. Dalam proses tersebut, terungkap adanya kerja sama ilegal antara pejabat PLN dengan PT BRN yang saat itu dipimpin oleh Halim Kalla.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa konsorsium yang mereka bentuk bisa memenangkan tender, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis.
“Panitia pengadaan PLN tetap meloloskan konsorsium KSO BRN–Alton–OJSC meski secara administratif dan teknis tidak layak,” ujar Cahyono.
Setelah memenangkan lelang, pekerjaan dalam proyek kemudian dialihkan seluruhnya ke PT Praba Indopersada, perusahaan yang juga tidak memiliki kapasitas teknis.
Peralihan ini tidak hanya dilakukan secara diam-diam, tetapi juga disertai kesepakatan pemberian fee kepada PT BRN, sementara PT Praba mendapat hak kendali atas keuangan proyek.
Kontrak proyek resmi ditandatangani pada 28 Desember 2009, dengan target penyelesaian pada 28 Februari 2012.
Proyek ini berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dan memiliki kapasitas 2×50 megawatt (MW).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek tidak berjalan sesuai rencana. Hingga kontrak berakhir dan bahkan setelah diperpanjang hingga 10 kali sampai akhir 2018, progres pembangunan hanya mencapai 85,56 persen dan terhenti sejak 2016.
Sejumlah fasilitas dan peralatan proyek dilaporkan terbengkalai dan berkarat, menjadikannya proyek mangkrak yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Untuk total kerugian keuangan negara, dengan kurs saat ini, mencapai sekitar Rp1,35 triliun,” ungkap Cahyono.
Nilai kerugian itu berasal dari total pembayaran PLN kepada pelaksana proyek, yakni sebesar Rp323.199.898.518 dan USD 62.410.523,20 (sekitar Rp1 triliun dengan asumsi kurs saat itu USD 1 = Rp16.000).
Dana yang sudah dikeluarkan negara itu kini tidak menghasilkan manfaat karena proyek tak pernah rampung.
Sementara itu, Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menambahkan bahwa skema pengaturan lelang dilakukan secara sistematis dan melibatkan perencanaan yang matang.
“FM selaku Dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan RR selaku pihak PT BRN,” kata Totok dalam kesempatan yang sama.
Ia menjelaskan bahwa nilai total proyek mencapai USD 80,8 juta dan Rp507,4 miliar, atau sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs tahun 2009.
Proyek yang seharusnya menjadi solusi ketenagalistrikan di wilayah Kalimantan Barat itu justru berubah menjadi skandal korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh besar lintas institusi.
Audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan menyimpulkan bahwa kerugian negara dalam proyek ini bersifat total loss, artinya seluruh anggaran yang telah dibayarkan tidak memberikan hasil.
Sebelum akhirnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri, kasus ini sempat diselidiki oleh Polda Kalimantan Barat sejak 2021, namun dilimpahkan ke Bareskrim pada Mei 2024 karena skala dan kompleksitas perkara yang mencakup lembaga BUMN dan swasta nasional.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Meski status hukum para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap keempatnya. Irjen Cahyono menyatakan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas perkara sebelum melakukan langkah hukum selanjutnya.
“Mudah-mudahan tidak terlalu lama sehingga kami bisa melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” tegas Cahyono.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional karena melibatkan nama besar seperti Halim Kalla dan eks petinggi PLN, serta kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.
Selain itu, proyek mangkrak PLTU Kalbar 1 juga kembali memperlihatkan persoalan klasik dalam pengelolaan proyek infrastruktur strategis yang rawan disusupi kepentingan dan praktik korupsi.
Pemerintah diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap proyek-proyek strategis nasional, agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa depan, sekaligus memastikan seluruh pelaku korupsi diproses hukum secara transparan dan adil. (xpr)