INBERITA.COM, Sejumlah musisi, penyanyi, dan komposer lagu menghadiri rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/11).
Kehadiran mereka merupakan bagian dari upaya memberikan masukan untuk Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang sedang dibahas oleh DPR.
Para pemusik yang hadir terbagi dalam tiga asosiasi yang mewakili berbagai kalangan dalam industri musik Indonesia.
Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang dipimpin oleh Armand Maulana, turut hadir dengan sejumlah musisi ternama seperti Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Fadly Padi, dan Judika.
Selain itu, ada juga perwakilan dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang diketuai oleh Piyu Padi.
Terakhir, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), yang dipimpin oleh Gumilang Ramadhan, juga ikut hadir untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU ini.
Rapat tersebut dimulai pukul 13.35 WIB dan dipimpin oleh Ketua Baleg, Bob Hasan. Dalam sambutannya, Bob Hasan menjelaskan tujuan dari rapat tersebut, yang bertujuan untuk memastikan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep mengenai RUU Hak Cipta berjalan dengan komprehensif dan implementatif.
Menurut Bob, mengundang para pemangku kepentingan dalam ekosistem hak cipta Indonesia sangat penting agar proses revisi UU ini bisa lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan industri.
“Untuk memastikan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tentang RUU Hak Cipta agar berjalan komprehensif dan implementatif, kami memandang perlu untuk mengundang para pemangku kepentingan dalam ekosistemnya, ekosistem hak cipta di Indonesia secara spesifik,” ujar Bob Hasan dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Bob menjelaskan bahwa keberadaan AKSI, VISI, dan ASIRI menjadi sangat penting dalam proses ini.
Hal tersebut dikarenakan RUU Hak Cipta bertujuan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Dengan adanya masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam industri musik, diharapkan dapat tercapai sebuah regulasi yang lebih adil dan memperhatikan kepentingan semua pihak.
“Alasan utamanya adalah RUU ini bertujuan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” tambah Bob.
Menurut Bob Hasan, masing-masing asosiasi yang hadir mewakili pemangku kepentingan yang berbeda. AKSI, misalnya, mewakili para pencipta atau komposer yang memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya ciptanya.
Sementara VISI mewakili para pelaku pertunjukan yang memiliki hak terkait. Oleh karena itu, masukan dari ketiga asosiasi ini sangat penting, karena akan membantu menentukan batasan ideal antara hak moral dan hak ekonomi yang dimiliki oleh setiap karya, serta memberikan gambaran mengenai durasi dan mekanisme pewarisan perlindungan hak cipta.
“AKSI mewakili para pencipta atau komposer yang memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya ciptanya, sementara VISI mewakili para pelaku pertunjukan yang memiliki hak terkait,” ucap Bob.
“Masukan mereka akan sangat menentukan batasan ideal hak moral dan hak ekonomi dari setiap karya serta durasi dan mekanisme pewarisan perlindungan hak cipta,” tambahnya.
Rapat ini dihadiri oleh para perwakilan dari masing-masing asosiasi, yang memaparkan pandangan mereka terkait revisi RUU Hak Cipta.
Diskusi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil revisi akan memberikan perlindungan yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia musik, baik itu pencipta lagu, musisi, maupun pelaku industri lainnya.
Pentingnya revisi RUU Hak Cipta ini juga sejalan dengan perkembangan pesat industri musik Indonesia yang semakin dipengaruhi oleh kemajuan teknologi.
Di era digital saat ini, perlindungan hak cipta menjadi semakin penting, mengingat banyaknya karya musik yang dapat dengan mudah disebarluaskan melalui platform digital tanpa mendapat izin dari pencipta asli.
Oleh karena itu, upaya untuk memperbarui regulasi ini sangat diperlukan agar hak-hak para pencipta dan pelaku industri dapat terlindungi dengan baik.
Proses revisi RUU Hak Cipta ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi industri musik Indonesia, dengan memberikan perlindungan yang lebih jelas dan komprehensif bagi para pelaku industri.
Dengan melibatkan berbagai asosiasi yang memiliki peran penting, diharapkan aturan yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan dinamika industri musik yang terus berkembang.
Setelah mendengarkan pemaparan dari masing-masing asosiasi, rapat dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara anggota Baleg dan para perwakilan dari asosiasi yang hadir.
Bob Hasan menekankan pentingnya masukan dari pihak-pihak terkait, karena hal ini akan sangat menentukan hasil akhir dari revisi RUU Hak Cipta.
“Kami berharap masukan dari berbagai pihak ini akan memperkaya proses revisi agar bisa menghasilkan regulasi yang lebih baik,” ujar Bob.
Dengan hadirnya berbagai asosiasi dan pemangku kepentingan dalam rapat tersebut, proses revisi RUU Hak Cipta diharapkan dapat mencapai tujuan utama, yaitu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pencipta karya, pelaku industri musik, dan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem hak cipta Indonesia. (xpr)