INBERITA.COM, Rumah tangga presenter sekaligus komedian Andre Taulany dan sang istri, Rien Wartia Trigina alias Erin, kembali menjadi sorotan publik.
Setelah tiga kali gagal mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Andre kembali menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Langkah hukum terbaru ini diajukan pada 12 September 2025 dan langsung masuk dalam daftar perkara yang terdaftar atas nama Andre Taulany. Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, pada Selasa, 16 September 2025.
“(Permohonan cerai talak) masuk daftar tanggal 12 September atas nama AT (Andre Taulany),” ujar Abid.
Sidang perdana atas perkara tersebut dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 24 September 2025, dengan agenda utama mediasi antara Andre dan Erin. Keduanya diwajibkan hadir secara langsung dalam sidang tersebut sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
“Sidang pertama tanggal 24 September, wajib melakukan mediasi,” tegas Abid.
Permohonan cerai kali ini menjadi babak baru dari perjalanan panjang rumah tangga Andre dan Erin yang telah dibina sejak 17 Desember 2005. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga orang anak.
Langkah Andre Taulany untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Erin bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, ia pernah mengajukan permohonan cerai talak di PA Tigaraksa pada April 2024, namun ditolak karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak puas dengan hasil tersebut, Andre mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Tigaraksa pada September 2024, tetapi kembali ditolak.
Pada upaya keduanya ini, majelis hakim menyatakan bahwa perselisihan yang diajukan Andre sebagai dasar perceraian tidak terbukti selama proses persidangan.
“Dalil perselisihan yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan,” ungkap Humas PA Tigaraksa, Sholahudin, saat menjelaskan hasil sidang pada tahun lalu.
Andre Taulany kembali mencoba peruntungan hukumnya dengan mendaftarkan ulang permohonan cerai pada 9 April 2025 di PA Tigaraksa. Namun, hasilnya tetap sama. Pada 25 Agustus 2025, melalui putusan sela, permohonan tersebut kembali ditolak.
Kali ini, alasan penolakan bukan karena substansi perkara, melainkan permasalahan yurisdiksi. PA Tigaraksa menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena Erin, sebagai termohon, berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“PA Tigaraksa tidak berwenang, karena termohonnya (Erin) berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” kata Sholahudin.
Putusan tersebut memaksa Andre Taulany untuk kembali memulai proses hukum dari awal, kali ini sesuai dengan domisili istrinya. Maka dari itu, pendaftaran perkara di PA Jakarta Selatan pada 12 September 2025 menjadi kelanjutan logis dari rangkaian kegagalan sebelumnya.
Di tengah konflik hukum ini, status Andre Taulany dan Erin hingga kini secara sah masih merupakan pasangan suami istri. Meskipun telah beberapa kali berupaya bercerai melalui pengadilan, belum ada satu pun putusan yang mengakhiri status hukum pernikahan mereka.
“Selama belum ada putusan yang sah, statusnya masih pasangan suami istri,” tambah Sholahudin.
Rumah tangga Andre dan Erin sendiri sudah lama dirumorkan retak. Sejak tahun 2020, keduanya nyaris tidak pernah terlihat bersama di media sosial. Andre yang biasanya kerap membagikan momen keluarga, terlihat mulai jarang menampilkan kebersamaan dengan Erin.
Namun begitu, baik Andre maupun Erin hingga kini belum pernah secara terbuka mengomentari kondisi rumah tangga mereka di depan publik. Proses hukum yang mereka jalani selama lebih dari satu tahun terakhir seolah menjadi satu-satunya cerminan dinamika hubungan mereka.
Dengan jadwal sidang mediasi yang akan berlangsung pada 24 September 2025 di PA Jakarta Selatan, publik kini menantikan apakah mediasi tersebut bisa menjadi jalan damai atau justru membuka babak baru dalam upaya perceraian Andre Taulany dan Erin.
Jika mediasi tidak membuahkan hasil, perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh majelis hakim.(xpr)