12 Nyawa Hilang, Presiden Aljazair Ancam Hukuman Mati bagi Pelaku Pembakaran Hutan

INBERITA.COM, Presiden Abdelmadjid Tebboune memerintahkan hukuman mati bagi pembakar hutan sengaja, setelah kebakaran merenggut 12 nyawa dalam beberapa pekan terakhir.

Rapat darurat yang dipimpin Tebboune pada Minggu lalu itu dihadiri para jenderal dan menteri sipil, menegaskan bahwa negara tidak lagi mentolerir kejahatan lingkungan yang disengaja.

Di hadapan para pemimpin militer dan sipil, Tebboune memerintahkan menteri kehakiman untuk menyelesaikan amandemen hukum pidana paling lambat 15 September, yang akan mencantumkan hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan secara sengaja.

Televisi pemerintah menegaskan eksekusi hanya akan dijalankan setelah seluruh upaya hukum banding habis, menunjukkan bahwa negara serius namun tetap menjunjung supremasi hukum.

Hukuman mati memang sudah tercatat dalam kitab undang-undang Aljazair untuk kejahatan berat, namun sejak 1993 negara ini menerapkan moratorium tidak resmi terhadap eksekusi.

Saat ini, pembakaran hutan sengaja diancam penjara hingga 30 tahun atau seumur hidup, namun Tebboune ingin mengubahnya menjadi hukuman mati sebagai pesan tegas.

Langkah ini muncul setelah kebakaran hutan melanda wilayah utara Aljazair, menewaskan 12 orang dan memusnahkan ribuan hektar lahan dalam hitungan hari.

Para ahli lingkungan menyebut musim panas tahun ini sebagai yang terparah dalam satu dekade terakhir, dengan suhu yang melampaui rekor sebelumnya.

Kebakaran yang awalnya dianggap insiden kecil dengan cepat meluas akibat angin kencang dan minimnya respons cepat dari pihak berwenang setempat.

Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya pada hutan, tetapi juga pada pemukiman warga yang terpaksa mengungsi akibat asap tebal dan kobaran api.

Pemerintah Aljazair sebelumnya telah menyalahkan kelompok-kelompok tertentu atas kebakaran yang disengaja, meski belum ada bukti kuat yang diajukan ke publik.

Tebboune sendiri menyebut kebakaran sebagai “tindakan terorisme lingkungan” yang mengancam stabilitas nasional dan keamanan warga.

Ia menekankan bahwa hukuman mati bukanlah pilihan balas dendam, melainkan upaya untuk menyelamatkan hutan yang menjadi paru-paru negara. Para aktivis lingkungan di Aljazair menyambut baik langkah ini, namun ada juga yang khawatir akan penyalahgunaan wewenang dalam penerapannya.

Mereka khawatir hukuman mati bisa digunakan untuk menekan kelompok-kelompok yang kritis terhadap pemerintah, terutama dalam isu lingkungan.

Pemerintah berjanji akan menerapkan hukuman ini secara adil dan transparan, namun skeptisme tetap menghantui masyarakat. Sejumlah pengamat internasional pun mulai mempertanyakan apakah langkah ini akan efektif dalam mencegah kebakaran di masa depan.

Mereka menyarankan bahwa pencegahan lebih penting daripada hukuman, dengan memperkuat sistem pemadaman dini dan patroli hutan. Namun, pemerintah Aljazair bersikeras bahwa tindakan keras diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

Di tengah perdebatan ini, ribuan hektar hutan Aljazair terus terbakar, sementara negara bersiap untuk memberlakukan hukuman yang belum pernah diterapkan sejak lama.

Langkah Tebboune ini juga menimbulkan pertanyaan tentang komitmen Aljazair terhadap moratorium hukuman mati yang selama ini dipertahankan.

Apakah moratorium akan benar-benar diakhiri, ataukah ini hanya taktik politik untuk meredam kemarahan publik atas kebakaran hutan?

Hanya waktu yang akan menjawab, sementara asap masih mengepung langit utara Aljazair.