INBERITA.COM, Perjalanan panjang PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) yang telah berlangsung selama lebih dari satu abad resmi berakhir setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Niaga Surabaya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 30 Juni 2026, menandai berakhirnya operasional salah satu perusahaan galangan kapal tertua di Indonesia.
Kepailitan terjadi setelah majelis hakim menilai perusahaan tidak lagi mampu memenuhi kewajiban finansialnya.
Berdasarkan data yang terungkap dalam persidangan, total utang dan kewajiban PT Dok dan Perkapalan Surabaya mencapai sekitar Rp427 miliar, sedangkan nilai aset yang dimiliki saat ini diperkirakan hanya berkisar Rp180 miliar hingga Rp200 miliar.
Dengan kondisi tersebut, aset perusahaan hanya mampu menutup sekitar 42 hingga 47 persen dari total kewajiban yang harus diselesaikan.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Dr. H. Suprapto bersama dua hakim anggota, Drs. H. Sutrisno dan Rina Herawati, mengabulkan permohonan pailit dalam perkara Nomor 04/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN.Niaga.Sby.
Dampak paling besar dari putusan ini dirasakan para pekerja. Sebanyak 637 orang yang terdiri dari jajaran direksi, komisaris, karyawan tetap, pegawai kontrak hingga tenaga harian dipastikan kehilangan pekerjaan setelah perusahaan tidak lagi beroperasi.
Berdasarkan data kepegawaian yang disampaikan dalam proses persidangan, jumlah tenaga kerja tersebut terdiri atas tujuh orang direksi dan komisaris, 210 karyawan tetap, 198 pegawai kontrak, serta 222 pekerja harian lepas maupun borongan.
Tim penilai independen yang ditunjuk pengadilan menetapkan nilai aset perusahaan sekitar Rp200 miliar.
Nilai tersebut mencakup lahan seluas sekitar 12,5 hektare di kawasan Jalan Perak Barat, Surabaya, fasilitas dermaga kering, bangunan, mesin, serta berbagai peralatan galangan kapal.
Nilai aset tersebut lebih rendah dibandingkan nilai buku perusahaan pada 2025 yang mencapai sekitar Rp285 miliar.
Penurunan dipengaruhi oleh usia peralatan yang telah menua, minimnya perawatan, serta perlambatan industri galangan kapal dalam beberapa tahun terakhir.
Sementara itu, total kewajiban perusahaan berasal dari berbagai komponen, meliputi hak karyawan sebesar Rp71 miliar, utang pajak sekitar Rp43,7 miliar, pinjaman kepada perbankan BUMN sebesar Rp246,3 miliar, utang kepada pemasok dan mitra usaha senilai Rp66 miliar, serta sisa honor dan tunjangan direksi maupun komisaris sekitar Rp800 juta.
Sejak putusan pailit dibacakan, seluruh kewenangan direksi dalam mengelola perusahaan dicabut. Pengadilan menunjuk kurator Drs. H. Rudi Hartono untuk mengambil alih pengurusan aset, melakukan inventarisasi harta pailit, serta menyelesaikan proses pembayaran kepada para kreditur sesuai ketentuan hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pembayaran dilakukan berdasarkan urutan prioritas.
Hak-hak pekerja, termasuk gaji yang belum dibayarkan, pesangon, dan kewajiban ketenagakerjaan lainnya, berada pada posisi yang didahulukan.
Dengan nilai aset yang masih tersedia, hak para pekerja diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk dipenuhi dibandingkan kelompok kreditur lainnya.
Setelah hak pekerja diselesaikan, pembayaran akan dilanjutkan kepada negara, perbankan, hingga kreditur lainnya sesuai tingkat prioritas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelum diputus pailit, perusahaan dipimpin Direktur Utama Mochamad Yassin bersama jajaran direksi dan dewan komisaris yang masa jabatannya ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-125/MBU/03/2023 untuk periode 2023–2026.
Kasus ini menjadi salah satu kepailitan terbesar yang menimpa perusahaan galangan kapal nasional dalam beberapa tahun terakhir.
Selain berdampak pada ratusan tenaga kerja, proses likuidasi juga menjadi perhatian karena melibatkan aset strategis di kawasan pelabuhan serta penyelesaian kewajiban kepada berbagai pihak, termasuk negara, lembaga keuangan, dan mitra usaha.
Sejumlah pihak juga menilai kepailitan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola perusahaan pelat merah, khususnya dalam aspek pengawasan, pengelolaan keuangan, serta strategi bisnis agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.