INBERITA.COM, Dugaan praktik pungutan liar yang menimpa sopir truk di Kota Bekasi kembali memicu sorotan terhadap pelayanan publik.
Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pria memprotes keras dugaan pemerasan yang dilakukan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap seorang pengemudi truk di kawasan Pos Poncol, Jalan M Hasibuan, Kecamatan Bekasi Timur.
Dalam rekaman tersebut, pria yang merekam kejadian meminta agar uang milik sopir truk segera dikembalikan. Ia menyebut pengemudi dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta, sekaligus mempertanyakan alasan penahanan dokumen kendaraan.
“Pulangin duitnya semua! Sopir ini diminta Rp1,7 juta,” ujar pria tersebut dalam video yang beredar.
Kasus itu memicu gelombang keluhan dari kalangan pengemudi angkutan barang. Sejumlah sopir mengaku pernah mengalami praktik serupa di lokasi yang sama dengan nilai pungutan yang disebut berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3,7 juta.
Nominal tersebut dinilai sangat memberatkan di tengah meningkatnya biaya operasional transportasi logistik.
Ramainya perbincangan di media sosial turut mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Melalui akun Instagram pribadinya, Dedi menyatakan kekecewaannya terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat di lapangan.
Ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan meminta agar seluruh pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran diberhentikan tanpa memandang status kepegawaiannya.
“Apakah dia ASN, PPPK atau PPPK paruh waktu, saya sudah menyampaikan kepada Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat,” kata Dedi.
Merespons desakan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bekasi menggelar sidang kode etik terhadap lima pegawai berinisial F, S, P, S, dan R yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menyatakan hasil pemeriksaan internal menyimpulkan kelimanya melakukan pelanggaran berat.
“Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli,” ujar Zeno.
Kelima pegawai tersebut langsung ditarik dari tugas lapangan dan dibebastugaskan untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut. Dishub merekomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seluruh oknum yang terlibat.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan proses penindakan telah berjalan dan seluruh pegawai yang terbukti melanggar sedang diproses sesuai ketentuan kepegawaian.
“Saya langsung menindaklanjutinya dengan Kepala Dinas Perhubungan agar kasus tersebut diselidiki dan ditindak. Para pelakunya sudah diproses (pemecatan),” kata Tri.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Bekasi tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat, khususnya para pelaku usaha transportasi.
“Jika masih ada yang melakukan pelanggaran seperti ini, tentu akan diberikan sanksi yang tegas,” ujarnya.
Tri juga mengaku telah melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada Gubernur Jawa Barat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, menyampaikan permohonan maaf kepada para pengemudi yang selama ini merasa dirugikan akibat dugaan praktik pungutan liar di lapangan.
Menurutnya, Dishub akan memperkuat pengawasan internal, mengevaluasi sistem pengendalian petugas, serta meningkatkan pembinaan agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.
“Kami memohon maaf secara kedinasan bagi para pengemudi yang selama ini merasa resah untuk melintas di Kota Bekasi saat memobilisasi barang,” kata Teguh.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik pungutan liar tidak hanya merugikan sopir dan pelaku usaha logistik, tetapi juga berdampak pada biaya distribusi barang yang pada akhirnya dapat membebani masyarakat.
Penindakan terhadap pelaku menjadi langkah awal, namun pengawasan yang konsisten serta transparansi penegakan disiplin dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa kembali terulang.