INBERITA.COM, Kapal pesiar mewah J7 Explorer milik pengusaha Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad, kini menjadi pusat perhatian di Merauke, Papua Selatan.
Lambung kapal tersebut terlihat jelas terpampang logo resmi Kementerian Pertahanan, memunculkan pertanyaan besar tentang legalitas dan dasar hukumnya.
Foto viral di media sosial menunjukkan kapal pribadi itu bersandar di Dermaga Merauke dengan atribut negara yang melekat.
Publik pun bertanya-tanya, mengapa kapal swasta bisa menggunakan simbol resmi pertahanan nasional tanpa klarifikasi dari Kemenhan hingga kini. Sementara itu, proyek besar pemerintah tengah berlangsung di wilayah tersebut.
J7 Explorer diketahui difungsikan sebagai pusat logistik terapung untuk mendukung Proyek Strategis Nasional pencetakan 1 juta hektare sawah dan perkebunan tebu.
Haji Isam, pemilik kapal, disebut mendapat mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengerahkan armada tongkang, 2.000 ekskavator dari China, serta tenaga ahli internasional. Seluruh operasional logistik, kendaraan, hingga personel dipusatkan di kapal mewah tersebut.
Penggunaan aset swasta untuk proyek pemerintah memang bisa dipahami, namun yang menjadi sorotan adalah penempelan logo Kemenhan.
Publik mempertanyakan apakah ini bagian dari kerja sama resmi, tanda fungsi pertahanan, atau sekadar perlindungan keamanan. Tanpa penjelasan resmi, spekulasi pun merebak di ruang publik.
Mantan jurnalis Elias Kaluli Making menyoroti ketidakadilan dalam penggunaan logo tersebut. Ia membandingkan dengan operator penerbangan perintis seperti Susi Air dan Dimonim Air yang setiap hari melayani daerah terisolir tanpa privilege serupa.
Ancaman nyata yang mereka hadapi, mulai dari pesawat dibakar hingga pilot disandera, tak pernah diimbangi dengan jaminan simbolik negara.
Pertanyaan pun muncul: apakah ada perlakuan khusus di balik penggunaan logo Kemenhan di kapal milik Haji Isam?
Publik menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Jhonlin Group mengenai izin, dasar regulasi, dan tujuan pemasangan logo institusi pertahanan di kapal swasta.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, akhirnya angkat bicara.
Ia menyebut kapal tersebut digunakan untuk mendistribusikan logistik program ketahanan pangan nasional. Menurutnya, penempelan logo Kemhan menandakan aktivitas kapal di bawah otoritas pemerintah.
Rico menekankan bahwa kepemilikan kapal tetap pada pihak swasta, namun penggunaannya diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional.
Ia juga menyebut kapal tersebut beroperasi di beberapa wilayah, termasuk Wanam, Papua Selatan, serta Kalimantan dan Sumatera. Namun, penjelasan ini masih menyisakan tanda tanya bagi publik.
Penggunaan simbol negara pada aset swasta memang bukan hal baru, namun dalam konteks ini, dampaknya terhadap persepsi keadilan dan transparansi menjadi sorotan. Publik berharap jawaban yang lebih komprehensif, bukan sekadar klarifikasi teknis semata.
Jika benar untuk kepentingan negara, maka pertanggungjawaban publik harus lebih terbuka. Sebaliknya, jika ada kepentingan lain di baliknya, hal tersebut justru bisa memicu kontroversi yang lebih luas.
Wajar jika masyarakat menuntut kejelasan, mengingat simbol negara bukanlah barang mainan yang bisa digunakan seenaknya.
Kisah ini juga menyoroti bagaimana proyek besar pemerintah melibatkan pihak swasta dengan skala operasional yang luar biasa.
Mobilisasi ribuan unit alat berat dan tenaga ahli asing dalam waktu singkat menunjukkan ambisi besar, namun juga risiko yang harus dikelola dengan hati-hati.
Di tengah sorotan ini, satu hal yang pasti: simbol negara bukanlah aksesoris yang bisa dipasang seenaknya.
Ia membawa konsekuensi hukum, moral, dan politik yang harus dipertanggungjawabkan. Publik berhak tahu, dan pemerintah harus menjawab dengan bukti, bukan sekadar pernyataan.