Sidang Rumah Dinas Bea Cukai Dirobohkan di Surabaya, Saksi Sebut Terdakwa Sudah Membeli Seharga 500 Juta

INBERITA.COM, Persidangan dugaan perobohan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I kembali menghadirkan fakta baru.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/7/2026), saksi meringankan dari pihak terdakwa menyatakan bangunan yang menjadi objek perkara telah dibeli jauh sebelum perobohan terjadi.

Saksi bernama Yenny Dwi Jayanti, yang juga merupakan kakak terdakwa Murnita Triwidyaning, menerangkan bahwa transaksi pembelian rumah di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23 dilakukan pada 2022 melalui Yayasan Pembangunan Sosial (YPS).

Menurut Yenny, nilai transaksi mencapai sekitar Rp500 juta yang dibayarkan dalam dua tahap.

“Pembayaran pertama itu sekitar Rp200 juta dan pembayaran kedua itu Rp300 juta,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan proses transaksi dilakukan menggunakan Ikatan Jual Beli (IJB) di hadapan Notaris Deddy Wijaya.

Saat itu, Ketua Yayasan Pembangunan Sosial yang disebut bernama Sudarto atau Darto turut menunjukkan langsung lokasi rumah yang dibeli.

Yenny mengaku hadir saat proses penandatanganan sebagai saksi. Ia juga menyebut kawasan Asemrowo, termasuk rumah yang menjadi objek perkara, merupakan aset yang dikelola Yayasan Pembangunan Sosial dan sebagian di antaranya disewakan kepada instansi Bea dan Cukai.

“Semua Asemrowo itu yang punya Yayasan Pembangunan Sosial itu,” katanya.

Namun, menurut keterangan saksi, proses penyelesaian administrasi kepemilikan tidak berjalan sebagaimana rencana. Ketua yayasan disebut meninggal dunia sebelum proses lanjutan, termasuk balik nama maupun verifikasi dokumen, dapat diselesaikan.

“Jadi waktu itu, mau dilakukan proses balik nama, tapi berhalangan karena Pak Darto sudah meninggal dunia terlebih dahulu,” ujar Yenny.

Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembelaan terdakwa yang berupaya menunjukkan dasar penguasaan atas lahan yang disengketakan.

Meski demikian, status hukum kepemilikan tanah dan bangunan tetap menjadi salah satu aspek yang akan dinilai majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum tetap berpegang pada dakwaan bahwa terdakwa melakukan perobohan rumah dinas tanpa hak.

Berdasarkan uraian jaksa, peristiwa itu bermula pada Agustus 2025 ketika Murnita mencari penyedia jasa penyewaan ekskavator melalui aplikasi pesan singkat.

Jaksa Hajita Cahyo Nugroho menjelaskan, setelah memperoleh informasi penyewaan alat berat, terdakwa memesan satu unit ekskavator dengan tujuan merobohkan bangunan yang kemudian menjadi objek perkara.

Sebelum alat berat tiba, terdakwa disebut telah berada di lokasi. Saat operator memastikan alamat yang dituju, terdakwa diduga merusak gembok pagar menggunakan palu agar ekskavator dapat masuk ke dalam area rumah.

“Terdakwa kemudian menyuruh operator ekskavator merobohkan rumah dinas tersebut, dimulai dari bagian pagar, lalu mendorong tembok bangunan menggunakan alat penggaruk ekskavator hingga hancur dan hanya menyisakan bagian garasi saja,” kata jaksa dalam persidangan.

Perbedaan keterangan antara pihak jaksa dan saksi meringankan menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut tindakan perobohan bangunan, tetapi juga berkaitan dengan dasar penguasaan dan kepemilikan aset yang masih menjadi sengketa.

Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lain sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut.