Komisi Aplikator 8 Persen Sudah Resmi Diterapkan, Driver Ojol Keluhkan Pendapatan Masih Stagnan

INBERITA.COM, Kebijakan pemerintah yang memangkas komisi aplikator ojek online menjadi maksimal 8 persen belum sepenuhnya memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan para pengemudi.

Sejumlah driver mengaku penghasilan mereka masih relatif sama karena tarif perjalanan di beberapa platform justru mengalami penyesuaian.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan implementasi aturan tersebut memang telah berjalan di sejumlah perusahaan aplikasi. Namun, manfaat yang dirasakan pengemudi dinilai belum optimal.

Menurut Igun, salah satu penyebabnya adalah ruang lingkup kebijakan yang masih terbatas. Saat ini, ketentuan komisi maksimal 8 persen hanya berlaku untuk layanan angkutan penumpang atau ride hailing, sedangkan layanan pengantaran makanan dan barang masih menggunakan skema pemotongan sebelumnya.

“Nah, informasi bahwa 8% ini memang belum mencakup untuk layanan selain penumpang. Jadi 8% ini hanya untuk layanan antaran penumpang atau ride hailing. Untuk layanan antaran makanan dan barang, ini belum,” kata Igun dalam Diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, untuk layanan selain angkutan penumpang, perusahaan aplikasi masih menerapkan mekanisme potongan komisi sebesar 15 persen ditambah 5 persen sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Karena itu, Garda Indonesia mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 agar skema komisi maksimal 8 persen diterapkan secara menyeluruh, termasuk pada layanan pengantaran makanan dan barang.

Selain persoalan cakupan aturan, Igun juga menyoroti strategi sejumlah perusahaan aplikasi yang disebut menurunkan tarif perjalanan setelah kebijakan komisi diberlakukan. Kondisi tersebut membuat kenaikan pendapatan pengemudi tidak sebesar yang diharapkan.

“Dan memang kami melihat sudah dilaksanakan oleh perusahaan aplikasi. Namun keluhannya berbagai macam. Masuk salah satunya, 8% diturunkan. Biaya potongan aplikasi diturunkan untuk ojek online-nya menjadi 92%,” ujarnya.

Ia mencontohkan, apabila sebelumnya tarif perjalanan sebesar Rp10.000 dipotong sesuai ketentuan baru sehingga pengemudi menerima Rp9.200, manfaat tersebut menjadi berkurang ketika tarif dasar perjalanan lebih dulu diturunkan oleh perusahaan aplikasi.

“Namun ada beberapa perusahaan aplikasi itu malah menurunkan tarif dari antaran penumpang ini. Sehingga dalam menaikkan pendapatan itu enggak terlalu signifikan. Yang tadinya mungkin contoh ya ada di Rp10.000, seharusnya si pengemudi ojol ini menerima Rp9.200 atau 92%, Rp800 diambil perusahaan aplikasi. Namun dari tarif Rp10.000 ternyata diturunin. Akhirnya enggak tercapai tuh target pendapatan mereka, walaupun memang potongannya memang 8%,” jelasnya.

Igun juga mengkritisi adanya berbagai biaya layanan yang dibebankan kepada konsumen, tetapi tidak menjadi tambahan penghasilan bagi pengemudi.

“Terus ada biaya-biaya layanan aplikasi yang lain memang dibebankan kepada para pengguna jasa atau penumpang ojek online. Namun si pengemudi tidak mendapatkan dari situ, hanya mendapatkan dari argo saja,” katanya.

Meski masih terdapat sejumlah persoalan dalam implementasinya, Garda Indonesia mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan batas maksimal komisi aplikator sebesar 8 persen.

Menurut Igun, kebijakan tersebut bahkan melampaui tuntutan asosiasi yang sejak 2019 memperjuangkan potongan komisi maksimal 10 persen.

“Yang selama ini kami sebenarnya sejak tahun 2019 memperjuangkan mengenai potongan biaya aplikasi 10%. Namun ternyata per tanggal 1 Mei kemarin pada momentum May Day, Presiden menetapkan biaya potongan aplikasi menjadi 8%. Artinya ini udah di atas ekspektasi harapan kami dan kami sangat menyambut positif,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh perusahaan yang menjalankan layanan transportasi online wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

“Selagi mereka menjalankan bisnis transportasi online atau transportasi digital dalam bentuk ojek online, mereka harus patuh pada Perpres Nomor 27 Tahun 2026,” tegasnya.

Ke depan, Garda Indonesia berharap pengaturan mengenai transportasi online tidak hanya diatur melalui peraturan presiden, tetapi diperkuat dalam Undang-Undang Transportasi Online.

Organisasi tersebut mendorong agar pembahasan regulasi itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2027 sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih komprehensif, termasuk mengenai besaran komisi untuk seluruh jenis layanan digital.