DJP Tegaskan Pedagang Online Pindah Jualan dari Marketplace ke WhatsApp atau Website Tetap Wajib Bayar Pajak

INBERITA.COM, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaku usaha tetap bebas menentukan saluran penjualan yang digunakan, termasuk apabila ingin mengalihkan transaksi dari marketplace ke website pribadi, media sosial, maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.

Namun, perubahan kanal penjualan tersebut tidak menghapus kewajiban perpajakan yang melekat pada setiap wajib pajak.

Penegasan ini disampaikan menyusul mulai diberlakukannya penunjukan sejumlah marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Kebijakan tersebut memunculkan spekulasi bahwa sebagian pedagang akan menghindari marketplace untuk mengurangi beban administrasi perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah tidak membatasi strategi bisnis para pelaku usaha dalam memilih platform penjualan. Menurutnya, diversifikasi kanal penjualan merupakan hak setiap pelaku usaha.

“Kalau ada behavioral responses wajib pajak kemudian mengalihkan transaksinya dari marketplace ke website pribadi, ke media sosial pribadi, ke WhatsApp, tidak ada masalah. Sepanjang itu merupakan hak mereka untuk mendiversifikasi channel of sales,” kata Bimo dalam Media Briefing, Rabu (1/7).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kewajiban membayar pajak tetap berlaku tanpa memandang media yang digunakan untuk bertransaksi.

DJP, kata Bimo, memiliki mekanisme untuk mengawasi kepatuhan perpajakan dari berbagai sumber transaksi.

“Jadi tentu itu merupakan pilihan bagi para pebisnis. Kami juga punya channel untuk mereview kewajiban perpajakan dari channel apa pun si wajib pajak melakukan transaksinya,” tegasnya.

Bimo juga menilai marketplace besar masih menawarkan berbagai keunggulan yang membuatnya tetap menjadi pilihan utama bagi penjual maupun pembeli.

Selain memiliki jumlah pengguna yang besar, marketplace menyediakan sistem pembayaran yang lebih aman, perlindungan transaksi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang telah terbangun.

Menurutnya, faktor-faktor tersebut membuat platform digital tetap memiliki daya saing meskipun kini menjalankan fungsi tambahan sebagai pemungut PPh Pasal 22.

“Pembeli juga akan merasakan kepastian keamanan pembayaran dan kepastian transaksi dan hak kewajiban di situ,” ujarnya.

Mulai 1 Juli 2026, DJP resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Meski penunjukan telah berlaku, pemerintah memberikan masa transisi sehingga pemungutan pajak kepada pedagang baru akan dimulai pada 1 Agustus 2026.

Penunjukan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut pajak.

Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme pemungutan, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan di sektor perdagangan digital yang terus berkembang.

Selain itu, pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih setara antara pelaku usaha daring dan luring.

Model pemungutan serupa juga telah diterapkan di sejumlah negara, antara lain Meksiko, India, Filipina, dan Turki, sebagai bagian dari adaptasi sistem perpajakan terhadap pertumbuhan ekonomi digital.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria pemungutan, besaran PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.

Pajak yang dipungut melalui marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan.

Melalui skema baru ini, pemerintah berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, transparan, dan mampu meningkatkan kepatuhan tanpa mengurangi fleksibilitas pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis melalui berbagai kanal penjualan.