Bupati Nonaktif dan Sekda Cilacap Hadapi Sidang Perdana, Dugaan Pemerasan Puluhan OPD Mulai Diadili

INBERITA.COM, Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan mantan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (31/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan yang menuduh keduanya melakukan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Jaksa mengungkapkan, perkara bermula dari dugaan pengumpulan dana yang diperintahkan kepada sejumlah kepala OPD, rumah sakit daerah, hingga puskesmas.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Syamsul diduga meminta Sadmoko mengoordinasikan pengumpulan dana yang disebut berkaitan dengan kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

Selama pembacaan dakwaan berlangsung, kedua terdakwa tampak tenang. Syamsul dan Sadmoko lebih banyak memperhatikan jaksa maupun majelis hakim tanpa menunjukkan respons ataupun berbincang satu sama lain.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK Eko Wahyu menjelaskan bahwa dugaan pemerasan dilakukan terhadap 27 OPD di Kabupaten Cilacap. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 OPD disebut memenuhi permintaan pemberian uang.

“Total dana yang terkumpul sekitar Rp568 juta,” kata Eko kepada wartawan.

Menurutnya, inti perkara yang didakwakan adalah adanya dugaan pemaksaan terhadap para kepala dinas dan satuan kerja perangkat daerah untuk menyerahkan sejumlah uang.

“Intinya para terdakwa meminta uang dengan cara memaksa kepada kepala dinas atau SKPD,” ujarnya.

Dalam proses pembuktian, KPK telah menyiapkan 92 orang saksi yang akan dihadirkan secara bertahap di persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan sekitar tujuh hingga sepuluh saksi guna menguji seluruh unsur dakwaan yang diajukan jaksa.

Meski menghadapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Syamsul memilih tidak mengajukan eksepsi. Pengacara Syamsul Auliya Rachman, Soesilo Ari Wibowo, mengatakan pihaknya akan langsung fokus pada pembuktian di persidangan.

“Kami kira tidak perlu melakukan perlawanan. Yang terpenting nanti bagaimana pembuktian unsur pasal pemerasan itu,” katanya.

Ia menilai unsur pemaksaan yang menjadi pokok dakwaan masih harus diuji melalui keterangan para saksi maupun alat bukti yang akan diajukan di persidangan.

“Seperti apa bentuk pemaksaannya, bagaimana gesturnya, bagaimana kalimatnya, nanti akan kita lihat dalam pembuktian,” ujarnya.

Di luar substansi perkara, suasana sidang sempat diwarnai momen emosional. Syamsul memasuki ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

Ia membawa map plastik berisi dokumen perkara sambil terus menundukkan kepala mengikuti petugas KPK menuju ruang sidang.

Sementara itu, Sadmoko tampak beberapa kali mengusap wajahnya dan sesekali memandang ke arah ruang sidang.

Matanya terlihat berkaca-kaca ketika seorang anggota keluarga menghampiri dan memberikan dukungan sebelum persidangan dimulai.

Dengan suara pelan, perempuan yang duduk di bangku belakang itu menepuk pundaknya sembari berkata, “Ojo nangis, sing sabar, sing sabar.”

Sadmoko hanya menganggukkan kepala tanpa memberikan jawaban.

Persidangan ini menjadi tahap awal pembuktian dalam perkara yang menyita perhatian publik di Kabupaten Cilacap.

Selain menguji dugaan pemerasan terhadap aparatur pemerintah daerah, proses persidangan juga akan mengungkap bagaimana mekanisme pengumpulan dana tersebut berlangsung serta sejauh mana keterlibatan masing-masing terdakwa berdasarkan alat bukti dan keterangan puluhan saksi yang telah disiapkan oleh jaksa KPK.