Anies Baswedan Buka Suara soal Putusan MK yang Pertahankan Jakarta sebagai Ibu Kota

INBERITA.COM, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara mendapat tanggapan dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Menurut Anies, putusan tersebut bukanlah sesuatu yang baru karena sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Anies menilai, keputusan MK hanya mempertegas aturan yang selama ini memang telah tercantum dalam undang-undang. Karena itu, ia menyebut tidak ada perubahan signifikan terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara saat ini.

“Setahu saya tidak ada yang baru ya? Karena undang-undangnya kan memang begitu. Jadi tidak ada yang baru sih keputusan MK-nya,” ujar Anies saat ditemui di kediaman Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Sabtu (16/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Anies menanggapi putusan MK yang menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, status Jakarta sebagai ibu kota negara dinyatakan masih tetap berlaku hingga saat ini.

Anies juga menegaskan bahwa perpindahan status ibu kota negara ke IKN Nusantara belum sepenuhnya berlaku karena masih menunggu keputusan presiden.

Ia mengingatkan bahwa dalam regulasi yang ada, penetapan resmi IKN sebagai ibu kota negara dilakukan melalui keputusan presiden.

“Tapi kan itu semua menunggu keputusan Presiden,” singkat Anies.

Pernyataan mantan calon presiden pada Pemilu 2024 itu sejalan dengan substansi UU IKN yang menyebut pemindahan ibu kota negara memerlukan tahapan administratif dan keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU IKN dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Sidang tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil pemohon terkait status konstitusional ibu kota negara tidak beralasan menurut hukum.

Pemohon sebelumnya mempersoalkan ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN.

Pemohon menilai aturan tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai status ibu kota negara karena Jakarta disebut bukan lagi ibu kota, sementara pemindahan ibu kota ke Nusantara belum sepenuhnya efektif.

Namun, Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa ketentuan dalam UU IKN sudah jelas mengatur mekanisme perpindahan ibu kota negara.

Dalam aturan tersebut, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ibu kota ke IKN Nusantara.

Putusan MK ini sekaligus memperjelas posisi Jakarta di tengah proses transisi pemindahan pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur.

Meski pembangunan IKN terus berjalan, status konstitusional ibu kota negara masih melekat pada Jakarta hingga seluruh tahapan yang dipersyaratkan dalam undang-undang dipenuhi pemerintah.

Respons Anies Baswedan terhadap putusan MK juga menjadi sorotan karena menegaskan bahwa substansi aturan mengenai status ibu kota sebenarnya tidak berubah sejak UU IKN disahkan.

Ia menilai keputusan tersebut hanya memperkuat interpretasi hukum yang sudah ada sebelumnya.

Dengan adanya putusan ini, polemik mengenai status Jakarta sebagai ibu kota negara untuk sementara dinilai selesai.

Pemerintah tetap memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kapan perpindahan ibu kota negara resmi diberlakukan melalui keputusan presiden sesuai amanat undang-undang.